Ilustrasi kantor PT Taspen. Foto: Taspen

PT Taspen memastikan bisa membayarkan klaim peserta program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM), meskipun perseroan sedang tersandung korupsi investasi fiktif.

“Dengan kasus yang sedang menimpa Taspen terutama mantan Dirut Taspen, kami di sini bisa meyakinkan lah kepada para peserta kami bahwa hak-haknya bisa tetap kami bayar. Baik itu JHT JKK maupun JKM,” kata Plt Dirut PT Taspen Persero Rony Hanityo Aprianto dalam RDP dengan Komisi VI DPR RI, Senin (24/6).

KPK saat ini tengah mengusut kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen. Diduga, ada penempatan dana PT Taspen senilai Rp 1 triliun tetapi fiktif dan berujung kerugian negara.

“Karena gimana ya, satu kejadian yang terjadi memang masih dalam penanganan penegak hukum, tapi aset-aset investasi kami yang lain itu relatif masih sehat, terbukti dari rating yang diberikan oleh lembaga pemeringkat bahwa kondisi kami masih sehat, terutama aset investasinya dan layanan kami juga sebenarnya tidak ada terganggu,” ujar Rony.

Sampai Mei 2024 tercatat peserta Taspen sebanyak 7.611.277 peserta, terdiri dari peserta aktif 4.495.847 dan penerima pensiun 3.115.220.

Rony mengatakan aset investasi yang dikelola Taspen dari 2021 sampai 2023 masih tergolong bagus. Perseroan mencatat aset program THT, JKK, dan JKM pada 2021 Rp 120 triliun, 2022 Rp 142 triliun, 2023 Rp 148 triliun. Sedangkan aset dari dana akumulasi iuran pensiun (AIP) tahun 2021 Rp 187 triliun, 2022 Rp 203 triliun, dan 2023 Rp 299 triliun.

“Kami meyakinkan kepada para peserta kami bahwa hak-haknya baik THT, JKK, JKM insyaallah tidak terganggu,” tutur Rony.

By admin