Ketua KPK Setyo Budiyanto, menyinggung terkait waktu penahanan yang akan dilakukan KPK terhadap Hasto Kristiyanto. Sekjen PDIP itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Adapun Hasto dijerat sebagai tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan suap dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dan dugaan perintangan penyidikan saat KPK mengusut pencarian Harun Masiku.
Menurut Setyo, penahanan terhadap Hasto akan ditentukan oleh penyidik. Akan tetapi, ia menegaskan bahwa proses penahanan akan dilakukan sesuai dengan prosedur.
“Tentu itu [penahanan Hasto] nanti Pak Asep [Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu] yang akan menentukan, pimpinan juga tidak punya kewenangan untuk melakukan intervensi kepada penyidik,” ujar Setyo dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (24/12).
“Karena penyidik adalah independen. Tapi, pastinya, ya, kita melakukan proses itu sesuai dengan ketentuan yang ada,” lanjut dia.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa penyidikan terhadap Hasto merupakan pengembangan penyidikan dari perkara Harun Masiku.
Sejumlah saksi memang sempat dipanggil dan diperiksa KPK terkait kasus Masiku.
“Jadi, rekan-rekan sekalian, bahwa Sprindik [surat perintah penyidikan] yang kami terbitkan pada tanggal 23 [Desember 2024] kemarin, itu merupakan pengembangan penyidikan dari perkaranya Harun Masiku,” kata dia.
“Jadi, saksi-saksi yang saat ini, atau keterangan-keterangan yang ada, yang kami himpun, itu keterangan-keterangan di mana para saksi itu dipanggil di Sprindiknya [kasus] Harun Masiku,” paparnya.
Oleh karenanya, lanjut Asep, diperlukan waktu untuk proses penahanan terhadap Hasto lantaran KPK mesti memanggil sejumlah saksi yang pernah diperiksa dalam kasus Harun Masiku.
“Sehingga, nanti untuk Sprindik yang baru ini, kita tentunya akan memanggil kembali mereka dengan dasar Sprindik yang baru ini. Sehingga, diperlukan waktu untuk melakukan pemanggilan dan meminta keterangan kepada para saksi,” ucap Asep.
“Dan juga kami akan melakukan penyitaan-penyitaan di mana juga barang bukti itu juga terkait di perkaranya HM [Harun Masiku]. Sehingga, diperlukan waktu, ditunggu saja nanti, ya, pasti kita akan kabari,” pungkasnya.
Adapun dalam perkara dugaan suap oleh Harun Masiku, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana.
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam hp-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk Harun Masiku, sudah lima tahun KPK gagal menangkapnya.
Belum ada keterangan dari Hasto mengenai penetapan tersangka KPK tersebut. Namun, PDIP menyatakan bahwa proses hukum yang dilakukan KPK politis. Sementara, KPK menyatakan bahwa penetapan tersangka ini murni penegakan hukum.