PDIP menggelar konferensi pers atas penetapan Sekjen Hasto Kristiyanto sebagai tersangka KPK, di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024). Foto: Alya Zahra/kumparan

PDIP akhirnya buka suara terkait penetapan tersangka terhadap sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK. Hasto dijerat dua pasal yakni pasal suap dan perintangan penyidikan.

Ketua DPP PDIP, Komarudin Watubun mengatakan, penetapan tersangka Hasto oleh KPK ini menegaskan pernyataan dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri ihwal akan ada upaya gangguan jelang kongres PDIP.

“Peristiwa ini mengkonfirmasi apa yang disampaikan oleh ibu ketua umum pada tanggal 12 Desember bahwa partai akan diawut-awut (acak-acak) pada rencana kongres nanti,” kata Komarudin di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (24/12).

Komarudin menegaskan keyakinan di internal partai berlambang banteng moncong putih itu berkaitan dengan ucapan Megawati akan ada yang mengganggu partai berlambang banteng itu jelang kongres.

“Penetapan tersangka hari ini semakin mengukuhkan keyakinan kami bagian dari membenarkan apa yang disampaikan oleh ibu ketua umum,” ujar dia.

Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri (kiri) didampingi Sekjen Hasto Kristiyanto berada di dalam mobil usai silaturahmi partai koalisi pendukung pemerintah dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/5/2023). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Sebelumnya, Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dua pekan lalu sempat menyinggung soal akan ada yang mengacak-ngacak partainya jelang kongres.

Hal ini disampaikan Megawati dalam peluncuran buku Todung Mulya Lubis ‘Pilpres 2024: Antara Hukum, Etika, dan Pertimbangan Psikologis’ di Four Seasons Hotel, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (12/12).

“Katanya di kongres juga mau diawut-awut. Saya sengaja nih supaya pada kedengaran dah coba kamu awut-awut partai saya,” kata Megawati.

“Lho ya yang keren? Kenapa tepuk tangannya? Berarti kalian enggak simpati sama saya, setengah hati atau barangkali ada juga di sini dua kaki, ojo ngguyu [jangan ketawa] hehe,” imbuhnya.

Belakangan ini ada pihak yang mempersoalkan legalitas kepengurusan Megawati. Bahkan ada yang memasang spanduk bahwa Megawati ilegal. Spanduk-spanduk yang mendiskreditkan Megawati dan PDIP itu telah diturunkan oleh satgas partai banteng.

Ia juga merasa ada kejanggalan dipanggilnya berulang kali Hasto oleh KPK.

“Kalau dia (Hasto) ditangkap, saya hitung, apa namanya, si itu siapa namanya, Harun Masiku. Itu tahun 2019, coba ayo ahli hukum berani, hitung berapa semuanya yang ditahan,” kata Mega dalam acara peluncuran buku Todung Mulya Lubis, di Jakarta Pusat, Kamis (12/12).

Sebelum jadi tersangka, Hasto beberapa kali dimintai keterangannya oleh KPK untuk mendalami perkara Harun Masiku itu. Ia pun telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK.

Saat itu, Megawati menegaskan akan langsung turun tangan bila Hasto ditangkap KPK.

“Saya bilang, kalau Hasto itu ditangkap saya datang. Saya enggak bohong. Kenapa? Saya ketua umum, bertanggung jawab kepada warga saya, dia adalah Sekjen saya,” ujar Megawati.

Kasus Hasto

Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) didampingi Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (kanan) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Adapun dalam perkara dugaan suap kasus Harun Masiku, Hasto diduga menjadi pihak yang menyokong dana.

Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan.

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.

Saiful dan Wahyu Setiawan sudah terlebih dahulu dijerat tersangka oleh KPK dan bahkan sudah disidang dan dinyatakan bersalah melakukan suap. Sementara Doni Tri dijerat tersangka bersama dengan Hasto.

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah aspirasi yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Dalam perkara suap, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disangkakan melanggar Pasal 21 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

By admin