Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menanggapi penetapan tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto jadi tersangka KPK dalam kasus Harun Masiku.
Habiburokhman mengatakan, pada prinsipnya pihaknya menghormati penegakan hukum di KPK. Termasuk jika Hasto melakukan pembelaan.
“Kami menghormati hak KPK yang menjalankan tugasnya, namun kami juga menghormati hak Pak HK untuk melakukan pembelaan diri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (24/12).
Wakil Ketua Umum Gerindra ini menekankan pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengusutan kasus itu, agar tidak muncul tudingan negatif dalam penegakan hukum.
“Kami berharap proses pengusutan ini bisa dijalankan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” katanya.
Selain itu Habiburokhman meminta semua pihak untuk tidak terjebak dalam perdebatan mengenai latar belakang politik dalam kasus yang berkaitan dengan Harun Masiku.
“Tidak ada gunanya kita berdebat perkara ini berlatar belakang politik atau tidak. Yang penting, segala tuduhan dan segala bantahan harus dibuktikan,” ucap Habiburokhman.
Habiburokhman berharap, KPK secara terbuka mengusut kasus ini untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
“Proses penyidikan juga harus dijalankan dengan prinsip keterbukaan,” pungkasnya.
Hasto Dijerat 2 Perkara oleh KPK
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto dijerat dalam dua perkara, yakni dugaan suap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dan upaya menghalangi penyidikan Harun Masiku.
“Penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK (Hasto Kristiyanto), yang bersangkutan selaku Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Selasa (24/12).
Setyo menjelaskan, dalam perkara dugaan suap Harun Masiku, Hasto diduga menjadi pihak yang menyokong dana.
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan.
Selain perkara suap, Setyo melanjutkan, Hasto juga dijerat sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
Dalam perkara suap, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara di perintangan penyidikan, Hasto dikenakan Pasal 21 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.