Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy buka suara terkait penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka KPK dalam kasus suap Harun Masiku.
Ronny mengatakan, partainya dan Hasto akan mentaati proses hukum yang berjalan.
“PDI Perjuangan dan Sekjen DPP PDI Perjuangan telah dan akan selalu mentaati proses hukum dan bersifat kooperatif,” kata Ronny dalam konferensi pers, di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (24/12).
Ronny menegaskan, PDIP akan memegang teguh prinsip hukum negara yang adil dan juga transparan. Penetapan Hasto sebagai tersangka, Ronny menambahkan, merupakan politisasi terhadap hukum yang ada.
“PDI Perjuangan lahir dari cita-cita besar untuk membawa Republik ini berjalan di atas rel demokrasi dengan prinsip negara hukum yang adil dan transparan. Yang terjadi saat ini adalah politisasi hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto membantah penetapan ini politis. Dia menjelaskan kasus suap yang dilakukan Hasto ini sudah lama berjalan, sejak 2019. Semua proses dilakukan sesuai ketentuan berlaku.
“Murni penegakan hukum (bantah politisasi),” kata Setyo dalam konferensi pers di Kantor KPK, Selasa (24/12).
Hasto diduga bersama Harun Masiku menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Diduga, dari total uang suap Rp 600 juta yang diterima Wahyu Setiawan, sebagian di antaranya berasal dari Harun Masiku.
“Kasus ini sejak 2019 sudah ditangani. Tapi kemudian baru sekarang karena kecukupan alat buktinya. Penyidik lebih yakin setelah tahap pencarian DPO Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap barang bukti elektronik,” kata Setyo.
“Di situlah kemudian kita mendapatkan banyak petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan ambil keputusan melalui tahapan yang diatur kedeputian penindakan kemudian diputuskan Sprindik,” urainya.
Setyo menjelaskan, dalam proses suap itu, Hasto mengendalikan dua orang kepercayaannya yakni Saiful Bahri dan Donny Tri Istiqomah melakukan penyuapan kepada Wahyu Setiawan. Jumlah suapnya mencapai Rp 600 juta.
Saiful dan Wahyu Setiawan sudah terlebih dahulu dijerat tersangka oleh KPK dan bahkan sudah disidang dan dinyatakan bersalah melakukan suap. Sementara Donny Tri dijerat tersangka bersama dengan Hasto.
“Masalah intimidasi, kami murni melakukan proses penindakan itu saja. Saya yakin kedeputian penindakan sudah melakukan proses ini, ini bagian dari isi memori serah terima yang kami terima dari pejabat sebelumnya,” tutup dia.
Atas perbuatannya Hasto dan Donny dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.