Ilustrasi kekerasan perempuan. Foto: Fatah Afrial/kumparan

Sepanjang 2024, ada banyak kasus kekerasan terhadap perempuan yang menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan mendalam. Kekerasan seksual tetap menjadi masalah yang memprihatinkan, dengan banyaknya perempuan yang masih menjadi korban setiap tahunnya.

Berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan yang viral sepanjang tahun ini menunjukkan adanya kekosongan dalam sistem perlindungan yang seharusnya menjamin keselamatan perempuan, baik di ruang publik maupun dalam kehidupan pribadi mereka.

Komnas Perempuan menyebut bahwa kekerasan terhadap perempuan bak fenomena gunung es. Data kasus kekerasan terhadap perempuan merupakan data kasus yang dilaporkan oleh korban, pendamping maupun keluarga. Sementara itu, kasus kekerasan terhadap perempuan yang tidak dilaporkan bisa jadi lebih besar.

Kekerasan terhadap perempuan juga sering kali berujung pada pembunuhan atau femisida. Jakarta Feminist mencatat dalam beberapa kasus, pelaku menggunakan lebih dari satu cara, termasuk dipukul, dicekik, dan ditusuk dengan senjata tajam. Bahkan setelahnya pelaku masih melakukan kekerasan terhadap jenazah korban, seperti diperkosa, dicor, dibakar, dan dirusak.

Perbuatan keji semacam itu mirisnya, masih terus terjadi di 2024, menambah panjang catatan hitam tentang kekerasan terhadap perempuan. Berikut deretan kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2024 yang telah kumparanWoman rangkum.

1. Kasus Argiyan, bunuh sang pacar dan perkosa 2 perempuan lain

Polisi menggelar rekonstruksi kasus Argiyan Arbirama (20) yang membunuh mahasiswi inisial KRA (20) di sebuah kontrakan, di Sukmajaya, Depok, Selasa (23/1/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Awal tahun 2024 dibuka dengan pemberitaan miris. Argiyan Arbirama (20) pemuda asal Depok, membunuh pacarnya, K. Tak hanya itu, Argiyan juga dilaporkan atas kasus pemerkosaan 2 perempuan lainnya. Pembunuhan K terjadi di rumah kontrakan yang ditempati Argiyan dan ibunya FT (42), di Jalan Belacus, Sukmajaya, Kota Depok, pada Kamis (18/1).

Awalnya, ia mengajak kekasihnya untuk ngopi dan meminta kekasihnya itu menjemputnya di rumah kontrakan. Namun sesampainya di kontrakan, Argiyan justru mengajak K berhubungan intim. K pun menolak ajakan pelaku. Namun Argiyan justru mencekik korban hingga lemas dan memperkosanya. Setelah itu, ia mengikat korban yang sudah dalam kondisi lemas.

Argiyan lalu mengirim pesan WA ke ibunya bahwa ada perempuan tewas di kontrakan karena dia cekik. Setelah itu dia pergi melarikan diri.

Tampang Argiyan Arbirama, pelaku pembunuhan wanita di Sukmajaya Depok. Foto: Dok. Istimewa

Argiyan telah ditahan di Mapolda Metro Jaya setelah ditangkap di kawasan Pekalongan, Jawa Tengah. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian. Tak hanya itu, Argiyan ternyata juga dilaporkan karena telah memperkosa dua perempuan lainnya, salah satunya bahkan hamil.

2. Pemuda di Tangerang perkosa perempuan stroke

K, pelaku perkosaan perempuan stroke di Tangerang. Dok Istimewa

Pada Januari lalu, seorang pria Tangerang berinisial K ditangkap karena memperkosa seorang perempuan yang dikenalnya via medsos. Mirisnya, perempuan berusia 43 tahun itu dalam kondisi stroke setengah badan.

Korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial, yakni aplikasi TikTok. Setelah berkenalan dan berkomunikasi, pelaku menawarkan pada korban untuk mengantarnya berobat di belakang rumah pelaku. Pelaku mengatakan ada orang yang dapat menyembuhkan stroke. Setelah sepakat, akhirnya pelaku menjemput korban dan membawa ke rumahnya. Sesampainya di sana, pelaku mengatakan bahwa orang yang bisa mengobati korban belum ada.

Korban kemudian disuruh menginap di rumah pelaku. Korban percaya karena mengira pelaku orang yang tulus. Saat menginap itulah pelaku memperkosa korban sebanyak lima kali. Korban tidak bisa melawan karena kondisi strokenya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejat tersebut, pelaku disangkakan Pasal 6 Huruf C Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku terancam pidana paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta.

3. Kasus Nia, gadis penjual gorengan di Sumatera Barat

Indra Septiarman, tersangka pemerkosaan dan pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan. Foto: Dok. Irwanda

Kasus yang tak kalah mengiris hati adalah kekerasan seksual dan pembunuhan yang menimpa Nia (18), gadis penjual gorengan keliling di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), pada awal September 2024. Nia diperkosa dan dibunuh oleh Indra Septiarman (26). Indra adalah residivis kasus pencabulan dan narkoba.

Kejadian ini bermula saat tersangka melihat korban di Pasar Gelombang sedang berjalan menuju rumahnya. Saat itulah korban dicegat di jalan. Tersangka kemudian menyekap korban hingga tidak sadarkan diri. Korban diseret ke atas bukit untuk diperkosa dalam kondisi tidak sadarkan diri serta tangan dan kaki terikat.

Setelah memperkosa, Indra kembali menyeret tubuh korban sejauh 200 meter. Indra kemudian mengubur korban dengan kondisi terikat dan tanpa busana. Indra kemudian menutupi bekas lubang kuburan dengan daun dan ranting.

Usai 11 hari polisi mengejarnya ke dalam hutan dan perkebunan, Indra ditangkap di daerah Kayu Tanam, Padang Pariaman. Indra dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 338 KUHP juncto Pasal 285 KUHP dan Pasal 353 KUHP. Dengan pasal-pasal tersebut, Indra terancam hukuman 15 tahun penjara

4. Kasus 12 pemuda perkosa remaja di Sumatera Utara

Ilustrasi tersangka pelecehan seksual. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Remaja perempuan usia 17 tahun di Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, diperkosa secara bergilir oleh 12 pemuda. Salah satu pelakunya adalah mantan kekasih korban yakni SZ (23 tahun). Insiden ini bermula saat pelaku SZ mengenalkan korban ke salah satu pelaku lainnya.

Perkenalan itu diawali lantaran salah satu pelaku menanyakan adakah perempuan yang bisa diajak berkencan. SZ lalu mengatakan ada, yakni mantannya. Singkat cerita, salah satu pelaku itu berkenalan dengan korban via chat dan berkomunikasi intens.

Pada Jumat, 6 September, 2024, korban janjian jalan bersama salah satu pelaku. Korban dibawa ke salah satu kebun sawit. Di sana, sudah ada satu pelaku lainnya yang menunggu. Korban kemudian diperkosa secara bergilir oleh dua orang.

Lalu, karena salah seorang pelaku khawatir aksinya ketahuan, korban dibawa ke salah satu rumah kontrakan di Kelurahan Bakaran Batu. Sesampainya di sana, kedua pelaku menghubungi 10 orang lainnya. 10 pelaku ini, termasuk SZ, turut memperkosa korban di rumah tersebut.

Informasi terakhir pada 9 september 2024, baru dua pelaku yang ditangkap yakni SZ dan PI (21 tahun). Sementara, pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

5. Kasus Agus Buntung di NTB

Rekonstruksi Agus Buntung dibonceng korban, saat meninggalkan homestay. Foto: Dok. kumparan

Menutup 2024, kasus pelecehan seksual yang melibatkan I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung terus menjadi perhatian publik di Nusa Tenggara Barat (NTB). Agus, seorang pria berusia 22 tahun penyandang disabilitas, dilaporkan telah melakukan tindak pelecehan seksual terhadap beberapa korban. Jumlah korban terus bertambah, dari sebelumnya 13 orang kini menjadi 15 orang.

Polisi sempat mengungkapkan cara Agus melakukan pelecehan hingga memperkosa salah satu korbannya meski dia tidak memiliki kedua lengan. Dari percakapan awal, pelaku diduga mulai melakukan manipulasi psikologis hingga intimidasi untuk melemahkan mental korban.

Agus Buntung (kiri). Foto: kumparan

Agus minta korban bercerita tentang masalah yang membuat korban menangis. Salah satu hal yang diceritakan korban adalah hal buruk yang dia lakukan dengan pacarnya. Tindakan korban dan pacarnya itu menurut Agus telah membuat korban berdosa. Sehingga dia harus disucikan dengan ritual “Mandi Suci’.

Agus lalu mengajak korban ke sebuah homestay untuk melakukan ritual mandi suci. Korban sempat menolak saat diminta masuk ke dalam kamar. Namun lagi-lagi Agus memaksa korban. Agus meminta korban membuka roknya. Kemudian, Agus sendiri yang melucuti legging dan celana dalam korban menggunakan jari kakinya. Setelah itu Agus melakukan perkosaan kepada korban.

Agus dikenakan status tersangka berdasarkan pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

By admin