Menyambut pergantian tahun, bagi seorang pekerja, info mengenai besaran UMP atau Upah Minimum Provinsi sangat perlu diketahui. Seperti misalnya, besaran UMP Jambi 2025 dan hal lain seperti UMK (Upah Minimum Kota) di wilayah tersebut.
UMP memang biasanya berlaku mulai 1 Januari. Sehingga dengan kenaikan UMP, dapat menjadi angin segar bagi pekerja untuk memperoleh penghasilan yang cukup bagi kebutuhan sehari-harinya.
Besaran UMP Jambi 2025
Upah minimum adalah hak yang wajib diberikan kepada pekerja. Mengutip buku Manajemen Tenaga Kerja Indonesia, Siswanto Sastrohadiwiryo dan Asrie Hadaningsih Syuhada (2021), upah minimum dapat terdiri atas Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMS Provinsi), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMS Kabupaten/kota).
Gubernur Jambi telah menetapkan besaran UMP Jambi 2025 sebesar Rp3.234.535. Di mana ini mengalami kenaikan 6,5% dibandingkan dengan UMP 2024 yang sebesar Rp3.037.122. Selain itu, Pemprov Jambi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk sektor pertambangan yang naik sebesar 3%.
Kebijakan kenaikan ini diambil dengan mempertimbangkan risiko tinggi di dunia pertambangan. UMS untuk sektor perkebunan juga mengalami kenaikan sebesar 0,25% dari UMP yang sudah ditetapkan.
Penetapan UMP dan UMS ini merupakan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jambi yang melibatkan perwakilan serikat buruh, pengusaha, serta Pemerintah Provinsi Jambi. Gubernur Jambi telah menandatangani keputusan tersebut pada 11 Desember 2024 yang lalu, sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Sementara untuk Upah Minimum Kota (UMK) ada yang sesuai dengan UMP dan ada juga yang sedikit diatasnya. Adapun rincian daftar UMK Jambi 2025 adalah sebagai berikut.
-
UMK Kabupaten Bungo: Rp3.234.535
-
UMK Kabupaten Tebo: Rp3.234.535
-
UMK Kabupaten Merangin: Rp3.234.535
-
UMK Kabupaten Batanghari: Rp3.234.535
-
UMK Kabupaten Tanjab Timur: Rp3.234.535
-
UMK Kota Sungai Penuh: Rp3.234.535
-
UMK Kabupaten Kerinci: Rp3.234.535
-
UMK Kota Jambi: Rp3.607.223
-
UMK Kabupaten Muaro Jambi: Rp3.378.620
-
UMK Kabupaten Sarolangun: Rp3.322.266
-
UMK Kabupaten Tanjab Barat: Rp3.329.595,77
Baca Juga: UMP Sumatera Barat 2025 dan Daftar Lengkap Upah Minimum Provinsi di Indonesia
Demikian besaran UMP Jambi 2025 dan hal lain yang patut untuk diketahui seperti UMS dan UMK. Semoga informasi ini bermanfaat untuk para pekerja di Jambi. (ARD)