Sebanyak 500 mengalami kerusakan ringan akibat terkena cairan caustic soda atau soda api yang tercecer dari truk yang bocor di sepanjang jalan Jembatan Cigentur, Kecamatan Cikalong Wetan sampai dengan kawasan Cikamuning, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Cimahi, Ipda Bayu Subakti, mengatakan 169 kendaraan yang rusak sudah diberi kompensasi oleh perusahaan distributor bahan kimia yang bersangkutan, yakni CV Yasindo Multi Pratama.
“169 kendaraan sudah dibayarkan kompensasinya oleh perusahaan,” kata Bayu, Rabu (25/12).
Adapun kategori rusak ringan yakni terdampak pada bagian cat yang terkelupas, terciprat cairan kimia hingga mengerak, tapi tidak sampai mogok. Kompensasi untuk kategori tersebut, kata Bayu, berkisar antara Rp 5 ratus ribu sampai Rp 1,5 juta.
“Kami hanya sebagai fasilitator,” ujarnya.
Sementara motor yang mengalami rusak parah, seperti mesin tak bisa menyala usai terkena cairan kimia tersebut jumlahnya ada 21 unit. Motor-motor tersebut kini berada di kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Cimahi.
Mengenai penyebab kebocoran mobil tersebut, Bayu mengatakan masih dalam penyelidikan.
“Masih penyelidikan, mohon waktunya,” ucapnya.