Ilustrasi Penjara. Foto: Shutter Stock

Sebanyak 73 narapidana (napi) di Sumsel mendapatkan remisi khusus Natal 2024 berupa pengurangan masa pidana. Mayoritas penerima remisi merupakan narapidana kasus tindak pidana umum dan narkotika.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Sumsel, Mulyadi, menyebut bahwa remisi diberikan berdasarkan usulan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Kanwil Sumsel dan Surat Keputusan Dirjen Pemasyarakatan. Adapun yang menerima remisi di antaranya kasus tindak pidana umum: 39 orang dan kasus narkotika: 34 orang.

“Penerima remisi khusus Natal dengan potongan masa pidana terbanyak adalah 1 bulan, yakni 52 orang. Selain itu, 11 orang menerima potongan 15 hari, dan 9 orang menerima 1 bulan 15 hari,” kata dia, Rabu 25 Desember 2024.

Mulyadi mengaku jika ada satu napi di Lapas Kelas IIB Kayu Agung menerima remisi khusus II selama 1 bulan dan langsung bebas karena masa pidananya habis setelah pengurangan hukuman.

“Ada satu napi yang sudah bebas karena menerima remisi II khusus II selama 1 bulan, ” kata dia.

Saat ini dirinya menjelaskan jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-Sumsel hingga 23 Desember 2024 mencapai 15.698 orang, yang terdiri dari narapidana sebanyak 13.292 orang dan tahanan: 2.406 orang.

Menurutnya jumlah tersebut jauh melampaui kapasitas hunian yang hanya 7.088 orang, sehingga mengindikasikan kondisi overkapasitas lebih dari 100 persen.

“Pemasyarakatan Sumsel berharap kebijakan remisi dapat meringankan tekanan overkapasitas sambil meningkatkan motivasi narapidana untuk menjalani pembinaan dengan baik,” kata dia.

Rincian Penerima Remisi Berdasarkan Lapas/Rutan

Rutan Kelas I Palembang: 1 orang.

Lapas Kelas I Palembang: 10 orang.

Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin: 10 orang.

Lapas Kelas II A Lubuklinggau: 6 orang.

Lapas Kelas II B Sekayu: 5 orang.

Lapas Kelas II B Martapura: 5 orang.

Lapas Perempuan Kelas II A Palembang: 4 orang.

Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti: 4 orang.

Lapas Kelas II A Lahat: 3 orang.

Lapas Kelas II A Banyuasin: 3 orang.

Lapas Kelas II B Kayu Agung: 3 orang.

Lapas Kelas II A Tanjung Raja: 2 orang.

Lapas Kelas III Sarolangun Rawas: 2 orang.

Rutan Kelas II B Prabumulih: 2 orang.

Lapas Kelas II B Muara Enim: 1 orang.

Rutan Kelas II Baturaja: 1 orang.

By admin