Terdapat beberapa hak dan kewajiban anak di rumah yang mesti diajarkan setiap orang tua pada buah hatinya. Hak merujuk pada segala sesuatu yang harus diterima anak dari orang tuanya. Sedangkan kewajiban artinya segala hal yang harus dilakukan anak.
Elah Nurelah dan Supriyadi dalam buku Tematik 3D Hak dan Kewajibanku Kurikulum 2013 Revisi 2016 menjelaskan bahwa terdapat kesalahan persepsi di masyarakat ketika membicarakan tentang hak dan kewajiban anak di rumah.
Kebanyakan orang dewasa menganggap bahwa kewajiban yang dilakukan anak di rumah adalah untuk memenuhi hak orang tuanya. Padahal, pelaksanaan kewajiban itu semata-mata untuk memenuhi hak anak yang masih butuh bimbingan dalam proses perkembangannya.
Misalnya, anak wajib merapikan tempat tidur selepas bangun tidur. Tujuannya bukan untuk membantu orang tua, tapi membantu si kecil mendapatkan hak beristirahat serta belajar di tempat yang nyaman. Disiplin ini juga akan mendorong si kecil jadi pribadi yang lebih bertanggung jawab di masa depan.
Kewajiban Anak di Rumah
Merujuk pada buku Tematik 3D Hak dan Kewajibanku Kurikulum 2013 Revisi 2016 susunan Elah Nurelah dan Supriyadi, setidaknya ada 10 kewajiban anak di rumah, yakni:
-
Menghormati dan menyayangi orang tua.
-
Pamit atau memberi tahu keluarga apabila ke luar rumah.
-
Menuruti nasihat orang tua.
-
Belajar.
-
Merawat tanaman dan hewan peliharaan jika ada.
-
Merawat perabotan rumah tangga.
-
Berpakaian rapi dan sopan.
-
Mandi minimal dua kali sehari.
-
Sikat gigi sebelum tidur.
-
Menaruh kembali semua barang yang digunakan pada tempatnya.
Ni Putu Candra Prastya Dewi M.Pd dalam Buku Ajar Mata Pelajaran Sekolah Dasar PKN dan Pancasila juga menjelaskan bahwa si kecil memiliki kewajiban di sekolah serta masyarakat yang harus diajarkan sejak dini. Berikut ini kewajiban anak di sekolah:
-
Menghormati guru.
-
Menjaga nama baik sekolah.
-
Menjaga lingkungan sekolah agar tetap kondusif.
-
Saling tolong-menolong dengan teman, guru, maupun warga sekolah lainnya.
-
Melaksanakan tugas piket.
-
Membersihkan lingkungan sekolah.
Adapun kewajiban anak di mata masyarakat adalah sebagai berikut:
-
Menjaga keamanan serta ketertiban di masyarakat.
-
Menghormati orang lain.
-
Patuh terhadap peraturan yang berlaku di masyarakat.
-
Menjaga kebersihan di lingkungan masyarakat.
Hak Anak di Rumah
Hak anak di rumah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berikut ini beberapa pasal penting yang mesti dicatat, Moms.
Pasal 9
Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.
Pasal 10
Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
Pasal 11
Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.
Pasal 12
Setiap anak yang menyandang cacat berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.
Pasal 13
Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
-
Diskriminasi;
-
Eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
-
Penelantaran;
-
Kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
-
Ketidakadilan; dan
-
Perlakuan salah lainnya.
Pasal 14
Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
Baca Juga: Memahami Hak-hak Anak Korban Perceraian