Belum lama ini
Penarikan Tiket Dilakukan di Setiap Pintu Masuk
Dalam praktiknya, penarikan tiket objek wisata dilakukan di setiap pintu masuk, yakni Panorama Tumpak Sewu, Goa Tetes, Panorama Grojogan Sewu, dan pemanfaatan area wisata di DAS Glidik oleh BUMDes Sidomulyo yang sudah berizin dari PU SDA Provinsi Jawa Timur.
“Wisatawan membayar tiket di loket pintu masuk masing-masing objek wisata, seperti di pintu masuk Panorama Tumpak Sewu, Goa Tetes, dan Grojogan Sewu,” kata Yuli.
Adapun, tiket terusan berlaku untuk wisatawan mancanegara, yakni satu tiket untuk tiga objek wisata (Tumpak Sewu, Goa Tetes, Grojogan Sewu) sebesar Rp 100 ribu. Sedangkan untuk wisatawan domestik, dikenakan tiket sebesar Rp 10 ribu di setiap objek wisata.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama dengan nomor resmi yang ditandatangani oleh seluruh pihak, termasuk Dinas Pariwisata, DPMD, Kepala Desa Sidomulyo, BUMDes Sidomulyo, dan para pengelola obyek wisata.
“Pelanggaran terhadap kesepakatan itu akan dikenai sanksi sesuai Peraturan Bupati Lumajang Nomor 35 Tahun 2023, tentang Pedoman Pengelolaan Daya Tarik Wisata. Kami juga akan memantau dan mengevaluasi pelaksanaan sistem baru itu, guna memastikan kenyamanan wisatawan,” ujar Yuli.
Terkait keluhan wisatawan mengenai penarikan tiket tambahan di area DAS Glidik oleh masyarakat Malang, Pemerintah Kabupaten Lumajang berencana melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Malang, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Langkah itu diharapkan dapat mengatasi permasalahan serupa di masa depan, dan menjaga citra positif pariwisata di Jawa Timur,” katanya.
Dengan adanya sistem tiket terpadu, diharapkan konflik serupa tidak terjadi lagi. Penyelesaian tersebut diyakini dapat meningkatkan kunjungan wisatawan ke Kabupaten Lumajang, sekaligus memperkuat daya tarik wisata Tumpak Sewu sebagai salah satu destinasi unggulan di Indonesia.