Tangkapan layar Kajari Kediri Pradhana Probo Setyarjo (celana pendek) saat berseteru dengan pemotor. Dok: Istimewa

HFL (33 tahun) dan AM (42), dua pria pengendara motor yang berseteru dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo, ditetapkan tersangka. Keduanya juga sudah ditahan.

“Sudah ditetapkan tersangka, sudah ditahan, dari kemarin Selasa malam (24/12) menahannya,” kata Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, Iptu Fathur Rozikin, kepada kumparan, Kamis (26/12).

Fathur menyampaikan pihaknya menangkap kedua pengendara motor itu sesaat setelah berseteru dengan Pradhana.

“Betul kita langsung dapat informasi dari masyarakat dan langsung kita tindak yang bersangkutan (pada hari Senin),” ucapnya.

Penyebab Perseteruan

Fathur menjelaskan, motif dari HFL dan AM berseteru dengan Pradhana.

Saat itu keduanya melihat sebuah mobil dinas pelat merah berkeliaran di malam hari. Menurut keduanya hal itu melanggar aturan karena di luar jam dinas. Keduanya merupakan warga biasa.

“Jadi mereka (HFL dan AM) mengetahui ada kendaraan berpelat merah gitu aja pada malam hari. Menurut pemahaman mereka bahwa berkendara itu melintas di malam hari di luar jam dinas itu aja,” jelasnya.

Keduanya lalu mengejar mobil pelat merah yang ditumpangi Pradhana tersebut hingga mengadang dan terjadi perseteruan itu.

“Berniat menghentikan karena dia membuntuti dari dua kilometer sebelum TKP yang terakhir. Dan itu sempat meminta mobil yang dikendarai korban Pak Kajari itu menyuruh berhenti dengan nada keras,” jelasnya.

“Kemudian karena di lampu merah, traffic light, pas lampu nyala merah akhirnya terjadi insiden di video itu,” lanjutnya.

HFL dan AM kemudian terlibat perkelahian dengan Pradhana. Bahkan Pradhana sampai mengeluarkan pistol dan melepas tembakan ke atas.

Akibat insiden ini, Pradhana mengalami luka-luka. “Iya memang ada luka, 2 luka di tangan dan benjolan di dahi sebelah kiri, akibat aniaya dua pelaku itu,” katanya.

Atas perbuatannya, dua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan subsider 335 KUHP atas perbuatan yang tidak menyenangkan.

“Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujarnya.

By admin