Menanggapi video viral di media sosial yang menunjukkan seorang dokter di Palembang bernama dr. Iftitah mencaci pegawai pempek, Hermanto, kuasa hukum dokter tersebut akhirnya memberikan klarifikasi..
A. Rilo Budiman kuasa hukum dokter tersebut, menyatakan bahwa klien mereka tidak melakukan tindakan jahat atau menggunakan jabatannya untuk berbuat salah.
“Kami sangat menyayangkan mengapa profesi klien kami dikaitkan dengan kasus ini. Hal ini tidak ada hubungannya dengan profesinya sebagai dokter. Tuduhan ini merupakan bentuk pembunuhan karakter, seolah-olah jabatan dokter digunakan untuk tindakan kejahatan,” ujar Rilo kepada awak media.
Kronologi Versi Kuasa Hukum
Menurut Rilo, insiden tersebut terjadi karena miskomunikasi antara kliennya dan Hermanto.
“Ini hanya kesalahpahaman. Klien kami sempat emosi, dan Hermanto menanggapi dengan cara yang tidak tepat. Bahkan, Hermanto menggunakan bahasa yang tidak pantas dan mengancam akan melemparkan traffic cone ke arah klien kami,” jelasnya.
Tak hanya itu, Rilo juga membantah bahwa dr. Iftitah menuduh Hermanto sebagai pencuri seperti narasi yang tersebar dari video viral sebelumnya.
“Jika diperhatikan dari video yang beredar, tidak ada klien kami yang menuduh Hermanto sebagai maling. Klien kami hanya bertanya mengenai keberadaan handphone miliknya,” katanya.
Kuasa hukum menduga ada pihak tertentu yang sengaja memanfaatkan situasi untuk menjatuhkan nama baik kliennya.
“Ada aktor intelektual yang mencoba membangun narasi negatif untuk memfitnah klien kami. Ini adalah kejahatan, dan kita semua tahu bahwa Indonesia adalah negara hukum yang memiliki aturan main,” ungkap Rilo.
Rilo meminta kepada pihak yang menyebarkan video viral tersebut, termasuk Hermanto, untuk memberikan klarifikasi.
“Kami meminta mereka melakukan klarifikasi dalam waktu 1×24 jam. Jika tidak, kami akan menempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan,” tegasnya.