Mantan Menkopolhukam Mahfud MD turut menyoroti vonis Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Harvey Moeis. Vonis suami Sandra Dewi itu jauh lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa dalam kasus korupsi korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Dalam tuntutan, jaksa meminta hakim menghukum Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun. Namun, Hakim ‘hanya’ menjatuhkan 6,5 tahun penjara. Mahfud menilai bahwa putusan tersebut tidak logis.
“Tak logis, menyentak rasa keadilan,” ujar Mahfud MD dikutip dari akun X miliknya, Kamis (26/12).
“Duh Gusti, bagaimana ini?” imbuh mantan Ketua MK itu.
Dalam putusan yang dibacakan, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Yakni 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, menilai tuntutan terhadap Harvey Moeis terlalu berat dibandingkan dengan kesalahannya dalam kasus timah tersebut.
“Bahwa Terdakwa bukan pengurus perseroan PT RBT (Refined Bangka Tin), sehingga Terdakwa bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT. Begitu pula Terdakwa tidak mengetahui administrasi dan keuangan baik pada PT RBT dan PT Timah Tbk,” papar Hakim Eko.