Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah Harvey Moeis menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/10/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Vonis itu jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim untuk menghukum Harvey dengan pidana 12 tahun penjara.

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai vonis rendah tersebut telah menusuk rasa keadilan di masyarakat.

“Iya saya merasa itu [vonis Harvey Moeis] menusuk rasa keadilan masyarakat, ya. Ini baru pertama ada orang diduga, didakwa bukan diduga. Didakwa. Didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 300 triliun. Lalu, tuntutannya hanya 12 tahun,” ujar Mahfud kepada wartawan di MMD Initiative, Jakarta Pusat, Kamis (26/12).

Ia menyebut, perbuatan korupsi Harvey yang telah merugikan negara Rp 300 triliun justru tak sebanding dengan hukuman yang diterimanya di pengadilan. Mahfud menyebut, vonis itu tak adil.

Selain divonis 6,5 tahun penjara, Harvey Moeis dihukum pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Ia juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider pidana penjara selama 2 tahun.

“Dengan uang yang tadi Rp 300 triliun itu dikembalikan hanya Rp 210 miliar. Ditambah denda Rp 1 miliar. Itu sungguh menusuk rasa keadilan,” ucap Mahfud.

“Kenapa? 6,5 tahun [penjara] itu, kok, kecil sekali bagi orang yang menggarong kekayaan negara? [Kerugian] Rp 300 triliun, [tapi] hanya diambil Rp 210 [miliar],” jelasnya.

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menjawab pertanyaan awak media saat ditemui di MMD Initiative, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Mantan Ketua MK itu juga menyoroti pertimbangan Majelis Hakim yang meringankan vonis Harvey Moeis. Salah satunya soal Harvey yang bersikap sopan selama persidangan.

“Ah, pertimbangan bisa dicari-cari. Apalagi pertimbangannya karena katanya sopan. Mana ada orang diadili tidak sopan?” tutur Mahfud.

“Semua orang diadili pakai jilbab, pakai sarung, pakai ini. Itu enggak bisa [karena sopan]. [Pertimbangan meringankan lainnya] karena punya anak. Semua maling punya anak. Kalau mau membebaskan orang, menurut saya yang dibebaskan maling-maling kecil itu,” pungkasnya.

Dalam putusan yang dibacakan, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Yakni 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, menilai tuntutan terhadap Harvey Moeis terlalu berat dibandingkan dengan kesalahannya dalam kasus timah tersebut.

“Bahwa Terdakwa bukan pengurus perseroan PT RBT (Refined Bangka Tin), sehingga Terdakwa bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT. Begitu pula Terdakwa tidak mengetahui administrasi dan keuangan baik pada PT RBT dan PT Timah Tbk,” papar Hakim Eko.

By admin