HFL (33 tahun) dan AM (42), dua pria pengendara motor, menjadi tersangka usai mengadang mobil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo. Keduanya juga sudah ditahan.
Mereka dan Pradhana sempat berseteru hingga Pradhana mengeluarkan pistol dan menembakkannya ke udara. Peristiwa ini terjadi pada Senin (23/12) pukul 20.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, Iptu Fathur Rozikin, menyebut motif dari HFL dan AM menghentikan mobil itu adalah mereka merasa mobil dinas pelat merah tersebut—Toyota Innova—melanggar aturan karena berkeliaran di luar jam dinas.
“Menurut pemahaman mereka bahwa (kendaran pelat merah) melintas di malam hari di luar jam dinas, itu aja,” kata Fathur.
“Mereka berniat menghentikan, membuntuti dari dua kilometer. Sempat meminta mobil yang dikendarai korban, Pak Kajari, itu menyuruh berhenti dengan nada keras,” ujarnya.
“Kemudian karena di lampu merah, traffic light, pas lampu nyala merah akhirnya terjadi insiden di video itu,” lanjutnya.
Akibat insiden ini, Pradhana mengalami luka-luka. “Iya memang ada luka, 2 luka di tangan dan benjolan di dahi sebelah kiri, akibat dianiaya dua pelaku itu,” katanya.
Atas perbuatannya, dua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan subsider 335 KUHP atas perbuatan yang tidak menyenangkan.
“Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujarnya.