Ilustrasi iPhone 13 Pro. Foto: Shutter Stock

Seorang pria berinisial GA diduga mencuri ponsel milik temannya berinisial YA. Peristiwa itu terjadi di indekos yang berada di Jalan Moch. Kahfi, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu (25/12).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan pelaku mulanya meminta izin untuk menginap di indekos korban. Izin pun diberikan dan pelaku menginap selama 2 malam.

“Sebelum kejadian, pelaku menginap selama 3 hari 2 malam,” kata dia melalui keterangan yang diterima pada Kamis (26/12).

Ketika menginap itulah pelaku melakukan aksinya. Pelaku menggasak ponsel iPhone 13 saat korban sedang tertidur. Usai beraksi, pelaku langsung melarikan diri dari indekos.

“Ketika korban terbangun dari tidur, pelaku sudah tidak ada dan barang-barang korban sudah hilang. Korban mengalami kerugian Rp 22 juta,” ucap dia.

Kasus itu sudah dilaporkan ke Polsek Jagakarsa dan sedang diselidiki. Pelaku masih diburu oleh polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kasus ditangani Sektro Jagakarsa,” ujar dia.

By admin