Hi!Pontianak – TNI temukan 1.750 slop rokok ilegal asal Malaysia di hutan Dusun Aruk Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat pada Selasa, 24 Desember 2024. Rokok ilegal tersebut diduga hendak diselundupkan ke Kalbar.
Temuan ini bermula saat Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC melakukan patroli yang dipimpin Lettu Kav Ari Nygraha. Personel Pos Kilometer 28 saat melakukan patroli di jalur tikus di Dusun Aruk dan mendapatkan tumpukan barang yang mencurigakan.
“Patroli menemukan 35 kardus yang berisi 1.750 slop rokok ilegal yang diduga akan diselundupkan ke Indonesia melalui jalur tikus di Aruk. Diperkirakan kerugian negara dari barang ini mencapai Rp 350 juta,” ungkap Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC, Letkol Kav Andy Setio Untoro dilansir dari instagram #beritesambas.
Hingga kini, pemilik barang ilegal tersebut belum ditemukan. Barang bukti telah diserahkan kepada pihak Bea Cukai Sintete untuk proses lebih lanjut.