Pemerintah Indonesia telah menaikkan UMP 2025 seluruh Indonesia dengan rata-rata 6,5 persen. Semua daerah, termasuk kabupaten/kota juga perlu mentaati aturan tersebut. Tak mengherankan jika banyak yang penasaran tentang besaran UMK Magetan 2025.
Sebab, kenaikan UMK membuat para pekerja semakin termotivasi dan semangat bekerja. Selain itu, kenaikan UMK membuat perputaran ekonomi daerah semakin tinggi.
UMK Magetan 2025 setelah Naik
Sebelum ke penjelasan besaran UMK Magetan 2025, apa perbedaan UMP dan UMK?
Dikutip dari Manajemen Tenaga Kerja Indonesia oleh Sastrohadiwiryo dan Syuhada (2021) Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.
Dahulu, UMP disebut sebagai Upah Minimum Regional Tingkat I. Dasar hukum dalam menetapkan UMP adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum.
UMP setiap provinsi memiliki besaran yang berbeda-beda. Hal ini disebabkan upah minimum ini ditetapkan setiap satu tahun sekali oleh gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.
Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah ditentukan setelah ditetapkan dan biasanya lebih tinggi dibandingkan dengan UMP. Penetapan UMP dibagi menjadi:
-
Kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum;
-
Kabupaten/kota yang telah memiliki upah minimum;
-
Kabupaten/ kota hasil pemekaran; atau
-
Kabupaten/kota yang telah memiliki upah minimum pada provinsi hasil pemekaran.
Apabila bagi kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum, penetapan UMK harus memenuhi syarat tertentu:
-
Rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi; atau
-
Nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, selalu positif, dan lebih tinggi dari nilai provinsi.
Lalu, berapa besaran UMK Magetan 2025?
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 naik 7,5 persen yang sebelumnya Rp2.238.800 menjadi Rp2.406.719. Penetapan UMK Magetan yang naik 7,5 persen didasarkan kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Baca Juga: UMP Sumatera Selatan 2025 dan Informasi UMK 7 Daerahnya
Demikian informasi tentang UMK Magetan 2025. Semoga informasi di atas bermanfaat dan menambah semangat dalam menjalankan pekerjaan.(MZM)