Anggota DPR RI, Satori, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (27/12). Dia diperiksa terkait dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
“Saya sudah mengikuti apa panggilan kami, dan saya jelaskan korporasi, kooperatif apa adanya saya jelaskan,” kata Satori usai diperiksa KPK.
Dia mengaku menjelaskan terkait dengan kegiatan program CSR BI oleh anggota Komisi XI. Dia merupakan anggota komisi tersebut.
Satori menyebut, semua Anggota Komisi XI mendapatkan program CSR BI itu.
“Memang kalau program itu semua anggota Komisi XI,” kata anggota Komisi IX fraksi Partai NasDem itu.
Dalam pemeriksaan itu, ia mengaku dicecar sejumlah pertanyaan terkait dana CSR BI. Namun ia lupa jumlahnya. Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 13.45 hingga 18.00 WIB.
Salah satu materinya yakni terkait dengan aliran dana CSR BI. Menurutnya dana tersebut dialirkan ke yayasan. Namun dia tidak merinci yayasan yang dimaksud.
“Semua kepada yayasan. Ya yayasan yang ada untuk penerimanya itu,” ucapnya.
Adapun bentuk program CSR tersebut, kata dia, salah satunya yakni digunakan untuk sosialisasi di daerah pemilihan (dapil).
“Programnya? Programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil,” ujarnya.
“Anggarannya.. semuanya sih, semua anggota Komisi XI programnya itu dapat. Bukan, bukan kita aja,” sambungnya.
Dia pun mengaku dalam pemeriksaan itu, kapasitasnya masih sebagai saksi saja. Dia datang memenuhi panggilan KPK untuk kooperatif.
“Kita sebagai warga negara mengikuti tetap prosedur yang akan dilakukan oleh penyidik. Insyaallah saya akan kooperatif,” lanjutnya.
Kasus CSR BI
Dalam perkara ini, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan, sempat mengungkapkan bahwa sebagian dana CSR BI yang ada diberikan kepada pihak yang tidak semestinya.
“Jadi BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian dari pada itu diberikan ke yang tidak proper. Kurang lebihnya seperti itu,” ucap Rudi kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa (17/12) kemarin.
Ia menduga adanya aliran dana CSR tersebut diberikan kepada yayasan yang tidak tepat. “Yayasan, ada yayasan-yayasan, yang kita duga tidak tepat untuk diberikan,” imbuh dia.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu juga menjelaskan dugaan penyelewengan dana yang dilakukan dalam kasus korupsi tersebut. Menurutnya, dana CSR yang ada tidak digunakan sesuai peruntukannya.
“Perusahaan memberikan CSR yang digunakan untuk, ada misalkan kegiatan sosial misalnya, membangun rumah, tempat ibadah, membangun fasilitas yang lainnya, jalan-jembatan dan lain-lainnya. Kalau itu digunakan sesuai peruntukannya, tidak ada masalah,” tutur Asep kepada wartawan, Rabu (18/9) lalu.
“Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya,” papar dia.
Belum dijelaskan berapa kerugian negara dalam kasus tersebut. Begitu juga konstruksi perkaranya. Namun KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi termasuk ruangan di Gedung BI.