Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa, Tamron alias Aon, divonis 8 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah.
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Tamron terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Tamron alias Aon oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Toni Irfan saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12).
Selain pidana badan, Tamron juga dihukum pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
Tak hanya itu, Majelis Hakim juga memvonis Tamron untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.538.932.640.663,67 (Rp 3,5 triliun), dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” lanjut Hakim Toni.
Sebelum membacakan amar putusannya, Majelis Hakim juga turut mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.
Adapun hal yang memberatkan vonis yakni perbuatan Terdakwa yang turut serta melakukan tindak pidana mengakibatkan kerugian keuangan negara dan Terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan korporasi.
Sementara itu, hal yang meringankan vonis yakni Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, dan Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.
Atas perbuatannya, Tamron dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU TPPU.
Selain Tamron, ada tiga terdakwa lain yang juga menjalani sidang pembacaan putusan pada hari ini, yakni Achmad Albani selaku General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa; Hasan Tjhie selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa; dan Kwan Yung alias Buyung selaku pengepul bijih timah.
Dalam vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim, Achmad Albani dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kemudian, untuk Hasan Tjhie, ia divonis 5 tahun penjara dan dihukum membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.
Selanjutnya, Kwan Yung alias Buyung, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.
Atas perbuatannya, ketiganya dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasusnya, Tamron disebut menerima keuntungan sebesar Rp 3,6 triliun dari kasus korupsi tersebut. Jaksa penuntut umum (JPU) memaparkan bahwa Tamron, Albani, Hasan, dan Buyung telah melakukan pembelian dan mengumpulkan bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah. Hasil penambangan ilegal itu kemudian dijual kembali ke PT Timah.
Selain itu, Tamron dkk juga membuat perusahaan boneka, yakni CV Sumber Energi Perkasa, CV Mega Belitung, dan CV Mutiara Jaya Perkasa, seolah sebagai mitra jasa pemborongan untuk mengambil hasil pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Kemudian, Tamron dkk juga memodali dengan uang para penambang ilegal untuk menambang timah di wilayah IUP PT Timah. Kegiatan pertambangan tersebut tidak diawasi oleh Kepala Dinas ESDM Babel sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.
Tamron juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hasil korupsi itu digunakan untuk membiayai 18 perusahaan miliknya. Kemudian, dia juga membeli 171 aset berupa tanah dan bangunan di kawasan Jakarta, Banten, Jabar, hingga Babel yang mengatasnamakan istri dan anaknya.