Budianto Sitepu (42) ditemukan tewas di tahanan Polrestabes Medan. Ia tewas penuh lebam, padahal, ia baru 2 hari ditangkap.
Budianto sendiri ditangkap polisi pada Selasa (24/12) malam, akibat mengganggu warga karena membuat acara karaoke dan mabuk-mabukan.
Kematiannya dilaporkan oleh istrinya, Dumaira, yang dua kali tak boleh menjenguknya di tahanan. Seperti apa fakta-faktanya, berikut kumparan rangkum.
Istri Tak Boleh Menjenguk 2 Kali Berturut-turut
Usai ditangkap, istri Budianto, Dumaira, mencoba membesuk suaminya di tahanan pada Rabu (25/12). Tapi ia tak diperbolehkan.
“Saya minta tolong mau melihat aja dari jauh sebentar aja, enggak boleh. Besok aja katanya kalau mau,” kata dia.
Pada Kamis (26/12), Dumaira kembali mencoba menjenguk suaminya. Tapi, lagi-lagi polisi tak mengindahkannya. Polisi hanya memberi tahu bahwa Budianto sedang dibawa ke RS Bhayangkara Medan.
Ia meminta pihak RS Bhayangkara untuk mengizinkannya bertemu dengan suaminya, keinginannya lagi-lagi ditolak. Akhirnya, ia tahu suaminya meninggal setelah melihat jasadnya digotong tenaga kesehatan RS itu.
“Hanya lewat saja saya tampak suami saya digotong. Saya lihat wajahnya iya itu suami saya. Sudah meninggal,” kata Dumaira.
Ada Luka di Kepala dan Rahang
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif mengungkap hasil visum terhadap tahanan Polrestabes Medan yakni Budianto Sitepu (42 tahun) yang tewas usai dua hari ditangkap.
Budianto diduga tewas imbas aksi kekerasan yang dilakukan 6 polisi saat proses penangkapan.
“Lalu kalau dari hasil visum ada beberapa kekerasan yang dialami oleh yang bersangkutan, ada luka di kepala kemudian ada juga di rahang,” kata Gidion pada Jumat (27/12).
Dari hasil visum, Budianto meninggal karena pendarahan di batang otak.
“Berdasarkan visum et repertum ataupun autopsi yang sudah dilakukan seperti kemarin, kami sampaikan ada pendarahan pada batang otak dan pada kepala,” kata Gidion
Selain itu, polisi juga menemukan luka terbuka di pipi, dan di mata.
“Ini kemudian kami simpulkan ada kekerasan benda tumpul, ini yang kita dalami,” kata dia.
Sempat Muntah-muntah di Tahanan, Budianto Tewas di RS
Budianto tidak meninggal di sel tahanan. Ia meninggal di RS Bhayangkara Medan, pada Kamis (26/12).
“Saya tegaskan bahwa beliau tidak meninggal di dalam tahanan dalam sel atau di kantor polisi,” kata Gidion di Polrestabes Medan.
“Beliau meninggal di rumah sakit pada Kamis jam 10.34 WIB setelah sebelumnya mendapatkan perawatan dibawa ke RS pada Rabu pukul 15.05 WIB,” kata dia.
Ia dibawa ke RS karena sempat muntah-muntah di tahanan.
7 Polisi Terlibat Lakukan Aksi Kekerasan Terhadap Budianto, Semuanya di Patsus-kan
Sebelum ditangkap, Budianto sempat ditegur karena mabuk-mabukan dan karaoke di tengah malam. Aktivitas ini mengganggu warga di dekat sebuah warung tuak, di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Seorang polisi berinisial Ipda ID menegur Budianto dan 2 rekannya. Tapi, Budianto justru balik mengancam ID dan akan mendatangkan massa.
Ipda ID lalu memanggil rekan-rekannya untuk menangkap Budianto, yang menurut keterangan polisi membawa senjata tajam.
Saat penangkapan itulah diduga ada aksi kekerasan terhadap Budianto.
“Kami meng-update kasus tersebut kemarin kami sampaikan. Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap anggota secara internal personel yang melakukan penangkapan pada saat itu atau melakukan upaya paksa yaitu 6 orang,” kata Gidion di kantornya, Jumat (27/12).
“Dan hari ini kami sampaikan ada 7 personel yang kami lakukan pendalaman dan pemeriksaan internal,” sambungnya.
Lalu, Budianto juga dianiaya dalam perjalanan dari lokasi penangkapan di Kecamatan Sunggal menuju Polrestabes Medan.
7 orang polisi yang terlibat kekerasan berujung tewasnya Gidion ini telah diberikan penempatan khusus (patsus). Gunanya, untuk memperdalam penyelidikan terkait keterlibatan anggota polisi yang diduga kuat menganiaya Budianto.
“Patsus adalah satu proses yang cukup extraordinary yang dilakukan dalam tahap penyidikan atau pemeriksaan internal terhadap kasus kode etik,” ucap Gidion.
2 Teman yang Turut Ditahan, Dipulangkan
Polrestabes Medan memulangkan 2 tahanannya yakni P dan D yang ditangkap pada Rabu (25/12).
Keduanya sebelumnya ditangkap bersama Budianto Sitepu (42) yang tewas diduga akibat aksi kekerasan yang diterima pada saat proses penangkapan yang dilakukan oleh 7 anggota Satreskrim Polrestabes Medan.
“Kondisi 2 lainnya sudah dilakukan pemeriksaan dan sudah kita pulangkan tadi malam ke keluarga dan tadi saya ke keluarga korban dan ketemu dua lainnya meyakinkan kondisinya baik-baik saja,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan pada Jumat (27/12).
“Dan kita melakukan untuk clear saya bawa ke RS Bhayangkara untuk dapat perawatan. (Alasan dipulangkan karena berperan) sebagai saksi,” sambungnya.