Ketua Komisi III DPR Habiburokhman merespons pernyataan eks Menko Polhukam Mahfud MD soal arahan Presiden Prabowo Subianto terkait peluang memaafkan koruptor asal mengembalikan uang negara. Baginya, Mahfud adalah orang gagal.
“Pernyataan umum seorang pemimpin pemerintahan maupun negara, kepala negara. Enggak bisa dijawab dengan hal ikhwal prosedural ala Mahfud MD. Mahfud MD ini orang gagal,” kata Habiburokhman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (27/12).
Politikus Gerindra itu menyebut, Mahfud tak layak didengar. Sebab, eks cawapres itu juga mengakui dirinya gagal saat menjadi menteri.
“Dia sendiri menilai dia gagal dalam 5 tahun sebagai Menko Polhukam dengan memberikan skor 5 dalam penegakan hukum. Apa yang mau dinilai dari Mahfud MD?” tutur dia.
“Saya malas, capek berdebat. Enggak mungkin Prabowo menginstruksikan untuk mengabaikan peraturan perundang-undangan.”
Sebelumnya Mahfud MD mengatakan, dalam hukum hal itu dilarang. Sebab dalam Pasal 55 KUHP, pihak yang membolehkan itu dianggap menyalahi aturan.
“Menurut hukum yang berlaku sekarang itu tidak boleh. Siapa yang membolehkan itu, bisa terkena Pasal 55, berarti ikut menggugurkan/menguburkan korupsi, ikut serta, ya. Pasal 55 KUHP itu,” kata Mahfud di HUT ke-18 Partai Hanura di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (21/12).
Mahfud khawatir jika para koruptor yang mengembalikan uang lalu diampuni, akan menimbulkan kekacauan hukum. Ia menilai, sebaiknya yang perlu didukung adalah orang yang melaporkan kasus korupsi.
“Korupsi itu kan dilarang. Dilarang siapa? menghalangi penegakan hukum, ikut serta atau membiarkan korupsi padahal dia bisa ini (melaporkan), lalu kerja sama. Padahal itu kompleks sekali, komplikasinya akan membuat semakin rusaklah bagi dunia hukum, sebab itu hati-hati lah,” ujarnya.
Sosok yang juga pernah menjabat Menteri Pertahanan ini meminta masyarakat untuk ikut mengingatkan Presiden atas pernyataannya, sebelum berdampak jauh pada penanganan korupsi di Indonesia.