Ketua Mahkamah Agung terpilih periode 2024-2029 Sunarto setelah terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung di Media center Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (16/10/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Ketua Mahkamah Agung Sunarto menanggapi sejumlah kritik soal vonis Harvey Moeis. Harvey Moeis dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Vonis ini dinilai tak sebanding dengan kerugian negara yang dihasilkannya, yaitu Rp 300 triliun. Menanggapi hal itu, Sunarto mengatakan hakim dalam memutus perkara didasarkan pada alat bukti dan keyakinannya.

“Ada beberapa putusan yang dianggap kurang memenuhi harapan masyarakat. Sekali lagi hakim ketika memutus itu didasarkan pada alat bukti dan keyakinannya,” ujar ketua MA, Sunarto di gedung MA, Jakarta pada Jumat (27/12).

Sunarto lalu menjelaskan, dalam menjatuhkan vonis, hakim harus memenuhi tiga syarat.

“Yang pertama menciptakan adanya kepastian hukum. Yang kedua harus menciptakan adanya atau memberikan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat pencari keadilan,” tuturnya.

“Di situ lah hakim dalam memutus menggabungkan, meramu alat-alat bukti yang ada, ditambah keyakinan ini bukan berdasarkan informasi ‘katanya’, tetapi hakim dalam memutus berdasarkan alat bukti yang ada,” tambahnya.

Kritikan Pada Vonis Harvey

Salah satu yang mengkritik vonis ini adalah Eks Menko Polhukam, Mahfud MD. Ia menilai vonis pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Harvey Moeis tak logis. Sebab, vonis dengan tuntutan jaksa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah sangat jauh nilainya.

“Aspek pengembalian aset dan keuangan negara tak logis,” kata Mahfud kepada wartawan, Kamis (26/12).

Dalam kasus timah, Hakim menyatakan kerugian negara yang timbul adalah sebesar Rp 300 triliun. Namun, dalam vonisnya, Harvey hanya diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Hal itu yang menurut Mahfud putusan pengadilan menjadi tak logis.

“Dakwaannya Rp 300 T, vonisnya hanya Rp 211 M, sekitar 0,0007% dari dakwaan kerugian keuangan negara,” ujar Mahfud.

Mahfud pun menyebut putusan ini sangat menusuk rasa keadilan.

“Dengan uang yang tadi Rp 300 triliun itu dikembalikan hanya Rp 210 miliar. Ditambah denda Rp 1 miliar. Itu sungguh menusuk rasa keadilan,” ucapnya.

“Kenapa? 6,5 tahun [penjara] itu, kok, kecil sekali bagi orang yang menggarong kekayaan negara? [Kerugian] Rp 300 triliun, [tapi] hanya diambil Rp 210 [miliar],” jelasnya.

Latar Belakang Kasus

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Vonis itu jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim untuk menghukum Harvey dengan pidana 12 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, menilai tuntutan terhadap Harvey Moeis terlalu berat dibandingkan dengan kesalahannya dalam kasus timah tersebut.

“Bahwa Terdakwa bukan pengurus perseroan PT RBT (Refined Bangka Tin), sehingga Terdakwa bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT. Begitu pula Terdakwa tidak mengetahui administrasi dan keuangan baik pada PT RBT dan PT Timah Tbk,” papar Hakim Eko.

By admin