Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pengampunan terhadap koruptor masih wacana. Sampai saat ini belum ada keputusan soal itu, walau Presiden Prabowo Subianto punya kuasa penuh memberi pengampunan kepada siapa pun.
“Nah, apakah nanti ke depannya proses ini akan ditempuh? Belum ada keputusan, saya rasa. Itu baru wacana yang dilontarkan,” kata dia di Kantor Kementerian Hukum pada Jumat (27/12).
Supratman menegaskan, Prabowo mempunyai hak memberi amnesti, abolisi ataupun grasi untuk semua jenis tindak pidana. Termasuk di dalamnya napi kasus korupsi.
“Pasal 14 daripada Undang-Undang Dasar kita memberi hak amnesti, abolisi, ataupun grasi dan rehabilitasi kepada Bapak Presiden untuk semua jenis tindak pidana,” tambah dia.
Tak cuma itu, Supratman menambahkan, wacana untuk memberi pengampunan para koruptor bukanlah wacana yang baru.
Menurut dia, wacana itu sempat mengemuka saat eks Menko Polhukam Mahfud MD masih menjabat Menteri Kehakiman di era Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
“Bahkan beliau (Mahfud) menyatakan bisa mencontoh apa yang dilakukan oleh Latvia, kalau tidak salah itu dan juga Afrika Selatan. Artinya, waktu itu menurut Prof Mahfud itu tidak ada yang berani,” ujar dia.
Lagi pula selama ini sudah ada pengampunan yang diberikan terhadap para koruptor melalui mekanisme hukum lain. Misalnya melalui restorative justice.
“Untuk tindak pidana korupsi kan sudah ada restorative justice yang sudah diterapkan beberapa aparat penegak hukum, tergantung jumlah kerugian negaranya,” papar dia.
Sebelumnya, rencana pengampunan koruptor disampaikan Prabowo saat berpidato di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu (18/12) waktu setempat.
Kegiatan Prabowo bertemu mahasiswa Indonesia di Al-Azhar itu merupakan rangkaian dari lawatan luar negerinya di Mesir pada 17–19 Desember 2024. Syaratnya bila mereka mau mengembalikan uang ke negara.
“Saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat,” tutur Presiden Prabowo dikutip dari Sekretariat Presiden, Kamis (19/12).