Anggota TNI Serka H ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan penganiayaan hingga berujung tewasnya warga Deli Serdang, Andreas Sianipar (44 tahun).
Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Rio Firdianto membeberkan bahwa Serka H merupakan otak dari aksi kejahatan ini.
Serka H menganiaya Andreas bersama 4 warga sipil lainnya.
“Perannya sebagai pelaku. Iya (otak pelaku),” kata Rio di Kodam I Bukit Barisan pada Jumat (27/12).
“(Ancaman) Kalau enggak hukuman mati ya seumur hidup, ancaman hukumannya seperti itu, Pasal 340,” sambungnya.
Saat ini, Serka H ditahan di Pomdam I Bukit Barisan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini bermula ketika Andreas diculik di sebuah gang di Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu (8/12) dini hari. Ia lalu dibawa ke rumah dinas Serka H di Asrama Abdul Hamid.
Di sana, Andreas dianiaya Serka H. Aksi penganiayaan itu terhenti sekitar pukul 03.00 WIB. Lalu, berlanjut pada pukul 10.00 WIB.
Serka H bersama dengan 4 warga sipil lainnya memukul, menebas, hingga menjerat leher korban. Hingga pada pukul 15.30 WIB, korban diikat lalu dibuang ke Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Saat ini, Polrestabes Medan juga sudah menangkap 3 warga sipil yang terlibat yakni inisial CJS, MFIH, dan FA. Sementara, satu lainnya yang identitasnya belum diungkap masih diburu.