Polisi mengungkapkan perputaran uang hasil pemerasan atau pungutan di kalangan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip). Jumlahnya mencapai Rp 2 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan dalam kasus ini ada tiga tersangka yakni Kaprodi Anestesiologi di FK Undip dr Taufik Eko Nugroho, kepala staf medis prodi anastesi Undip Sri Maryani dan dokter residen yang juga senior korban berinsial ZYA itu sudah dicekal ke luar negeri.
Subagio menyebut, barang bukti dalam kasus ini adalah uang sebesar Rp 97 juta. Namun, berdasarkan barang bukti dan catatan lain ternyata total perputaran uangnya mencapai Rp 2 miliar dalam satu semester.
“Perputarannya sekitar Rp 2 miliar per semester. Kalau Rp 97 itu disita dari korban,” sebut Dwi, Jumat (27/12),
Dalam kasus ini, Subagio juga menyampaikan terima kasih kepada Universitas Diponegoro, RSUP dr Kariadi dan Kementerian Kesehatan. Menurutnya, ketiga pihak ini sangat kooperatif.
“Undipnya justru sangat kooperatif, sangat membantu karena mereka tidak ingin terulang kembali kejadiannya,” kata Subagio.