Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) mencatat setiap 51 menit terjadi tindak kejahatan di Jawa Tengah. Kejahatannya pun terbagi mulai dari kejahatan konvensional hingga transnasional.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, sepanjang 2024 di Jateng terjadi 12.330 kasus kejahatan konvensional, transnasional 3.850 kasus, kejahatan terhadap kerugian negara 306 kasus dan kejahatan berimplikasi kontijensi 8 kasus.
“Crime clock, terjadi 1 kejahatan dalam 51 menit,” ujar Artanto di gedung Borobudur Polda Jateng, Semarang, Jumat (27/12).
Crime clock mengacu pada berapa kali kejahatan yang terjadi pada setiap jam.
Ia menyebut, salah satu kejahatan konvensional yang diungkap yakni kasus mafia tanah dengan kerugian negara Rp 3,41 triliun dengan total 87 kasus di tahun 2024.
Selain itu, ada juga kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebanyak 28 kasus. Kasus pencabulan anak di Kabupaten Purworejo yang sempat viral juga menjadi kasus menonjol yang ditangani Polda Jateng.
“Kemudian tindak pidana ringan (tipiring) naik 342,5 persen atau 9.514 kejadian. Lalu gangguan ketertiban turun 7,9 persen atau 399 kejadian dan bencana turun 34,1 persen atau 280 kejadian,” jelas Artanto.
Ia juga menyebut, kasus penyalahgunaan narkoba juga meningkat 6 persen dibanding tahun 2023 dengan 2.077 kasus. Polisi mengamankan total 140 tersangka dan 107,7 kg sabu.
“Kemudian ganja 12,12 kilogram, ekstasi 38.416 butir, tembakau gorila 1,6 kilogram, psikotropika 35.805 butir dan obat-obatan terlarang lainnya 742.171 butir,” kata Artanto.