Pengumuman DPO kasus politik uang di Pilkada Sleman 2024. Foto: Polresta Sleman

Polresta Sleman mencabut status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap salah satu tersangka politik uang dalam Pilkada Sleman 2024, Kiskandar.

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, menjelaskan bahwa pencabutan status DPO ini dilakukan karena penyidikan kasus tindak pidana pemilu yang melibatkan Kiskandar telah melewati batas waktu yang ditentukan. Penanganan kasus tersebut mengikuti ketentuan khusus pemilu yang mengatur batasan waktu penyidikan, yakni Peraturan Bawaslu Nomor 3 tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum Pasal 22, Pasal 28-31.

“Jadi kita ada kedaluwarsa penanganan perkara penyidikan yaitu 14 hari plus tiga. Nah tiga itu tambahan apabila kita memenuhi petunjuk untuk memenuhi petunjuk dari jaksa,” ujar AKP Riski Adrian saat dihubungi Pandangan Jogja, Sabtu (28/12).

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja

Penyidikan kasus ini dimulai pada 2 Desember 2024 dan harus selesai pada 19 Desember 2024. Namun, hingga batas waktu tersebut, Kiskandar tidak berhasil ditemukan, sehingga status DPO secara hukum harus dicabut.

“Masalah itu udah kedaluwarsa penanganan perkaranya. Jadi apabila Kiskandar itu tidak dapat sampai waktu yang telah ditentukan, sampai tanggal 19 itu ya secara hukum gugur,” tambahnya.

Dengan dicabutnya status DPO, kasus ini tidak dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, jika ada laporan baru terkait Kiskandar di masa mendatang, proses hukum dapat dimulai kembali.

“Masalah DPO-nya kita cabut dan kita hilangkan dari semua media sosial,” jelas AKP Riski Adrian.

“Secara hukum sudah tidak dapat ditangani dalam kasus ini, laporan ini,” pungkasnya.

By admin