Lampung Geh, Bandar Lampung – Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bakung yang berada di Jalan RE Marthamartadinata, Kecamatan Teluk Betung Barat, Bandar Lampung, disegel Menteri Lingkungan Hidup, Sabtu (28/12).
Berdasarkan pantauan Lampung Geh, TPA Bakung telah dipasang plang berlogo Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).
“Peringatan area ini dalam pengawasan pejabat pengawas lingkungan hidup. Berdasarkan undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah Jo. Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” tulisnya.
“Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan (pasal 232 ayat 1 KUHP),” lanjutnya.
Menteri Lingkungan Hidup (MenLH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan penyegelan tersebut merupakan penegakan Undang-Undang 18 tahun 2008 untuk melakukan pengawasan kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah.
Di mana, dalam Undang-Undang tersebut, meminta pemerintah kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pengelolaan sampah secara baik yang terdapat 7 asas untuk mencapai 3 tujuan.
Adapun ketiga tujuan itu yakni meningkatkan kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas lingkungan dan menjadikan sampah menjadi sumber daya.
“Jadi ketiga-tiganya tidak terdapat di sini, dan berdasarkan penelusuran yang dilakukan teman-teman pengawasan lingkungan, ada indikasi yang cukup kuat ini, kemudian melanggar undang undang dan norma yang harusnya patut ditaati oleh seluruh pengelola Tempat Pemprosesan Akhir sampah,”katanya.
Menurut Hanif, hasil pengawasan, pihaknya masih menemukan sampah yang utuh. Padahal, seharusnya sampah yang bisa masuk ke TPA Bakung hanya residu saja.
“Yang ditimbun di sini kita lihat itu masih utuh, seyogianya yang bisa masuk di TPA adalah residu saja, itu masih utuh, kemudian dibawa kesini, ini tidak menyelesaikan masalah tetapi menimbulkan masalah yang lebih mahal. Kita untuk memulihkan tanah biayanya cukup mahal sekali, pasti tidak akan mampu, sehingga kita wajib menertibkan ini,” ucapnya.
Hanif menambahkan, pihaknya telah mendapatkan data complate terkait dengan TPA Bakung, sehingga ia meminta penyidik untuk meningkatkan statusnya menjadi penyidikan.
“Dengan segala administrasinya dan saya berkeyakinan bahwa semoga tidak terlalu lama penyidik segera meningkatkan statusnya menjadi penyidikan karena saya lihat sudah memenuhi unsur-unsur bukti konkret untuk ditingkatkan menjadi penyidikan, artinya harus ada yang tersangka terkait dengan ini, ini serius karena masyarakat meminta kita untuk menyelesaikan masalah sampah di Indonesia,” ungkapnya.
Disinggung apakah setelah penyegelan, TPA Bakung akan ditutup. Hanif menyampaikan TPA Bakung masih beroperasi namun dalam pengawasan.
“Jadi sambil beroperasi, karena kita memang harus logis, kalo kita tutup langsung tentu akan menimbulkan troble didalam pengelolaan sampah, namun ini dalam pengawasan kita, tetapi saya pastikan bahwa dengan tidak terlalu lama kami akan menutup tempat ini,” ungkapnya.
“Ini menjadi faktor segala hal, lindihnya pasti tidak akan terkelola dengan baik dan sudah cukup rasanya kita merusak lingkungan kita. Saya dapat informasi dari Kadis kota, wali kota yang memimpin di sini sedang menyiapkan peralihan lokasinya, kita dukung sepenuhnya nanti kaidah kaidah bagaimana itu dipindahkan itu kita atur, kita akan kasih petunjuk,” lanjutnya.
Hanif menambahkan, pihaknya juga akan memonitor dan merekomdasikan untuk pengelolaan sampah langsung dari Hulu.
“Ini sepertinya tidak boleh terjadi lagi, namun karena ini sudah menimbulkan pencemaran lingkungan mesti harus ada yang bertanggung jawab tidak boleh kita kemudian melalaikan ini, negara menunggu kita menyelesaikan ini, kita akan tuntaskan,” pungkasnya. (Yul/Put)