Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung – Wali Kota Bandar Lampung mengaku tidak mengetahui masalah penyegelan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bakung oleh Menteri Lingkungan Hidup.

Hal tersebut disampaikan oleh Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana saat ditemui Lampung Geh di TPA Bakung, Sabtu (28/12).

“Kami dari Pemerintah Kota Bandar Lampung telah bekerja secara maksimal hingga luar biasa, kesalahannya di mana kami tidak tahu. Maka dari itu kami tanyakan kepala Dinasnya kenapa dikasih plang itu katanya ada yang salah, kita nggak tau,” katanya.

Eva juga mempertanyakan permasalahan yang terjadi terkait TPA Bakung tersebut. Pasalnya, kata Eva, TPA Bakung telah beroperasi sejak 1994.

“Mungkin nanti kita dipanggil, mau ditanyakan masalah masalah apa dan kalo memang kami dari dulu memang salah kenapa gak diinformasikan dari dulu. Sedangkan kita komunikasi dengan pusat sudah sering yah,” ucapnya.

Eva menambahkan, pihaknya telah berupaya bagaimana cara mengelola sampah agar bisa ditangulangi dengan baik.

“Kita dari Pemerintah kami di sini, berupaya bagaimana caranya supaya pengelolaan sampah ini bisa ditangulangi dengan baik, untuk investor sudah banyak sekali yang kami hubungi nggak bisa, semuanya nihil,” ucapnya.

“Mungkin pemerintah pusat ada pengelolaan seperti apa yasudah, jadi kami alhamdulillah, siap koordinasi siap apa yang diperintahkan akan kami kerjakan,” lanjutnya.

Menurut Eva, aktivitas di TPA Bakung akan tetap berjalan karena termasuk pelayanan masyarakat.

“Aktivitas tetap berjalan karena itu pelayanan masyarakat, cuman bunda nggak masalah itu bunda nggak ngerti, kalo misalkan kalo ada sampah siram pasir, bunda nggak ngerti,” ungkapnya.

Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bakung di Jalan RE Marthamartadinata, Teluk Betung Barat disegel Menteri Lingkungan Hidup. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh

Selain itu, menurut Eva, tidak ada koordinasi kedatangan Kementerian Lingkungan Hidup ke TPA Bakung, Bandar Lampung .

“Belum, kemaren aja dateng kesini, Menko datang aja baru tau ini, dadakan baru tau. Masalah sampah ini juga baru tau, katanya ada yang datang kesini. Tapi dari Pemerintah kami siap saja, apa pun perintah pusat yah monggo silahkan saja,” ungkapnya.

“Kalo peraturan ini salah tolong tunjukkan kesalahannya di mana, yang penting sampah sampah yang ada di kota ini sudah kita tampung yang ada di sini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bakung yang berada di Jalan RE Marthamartadinata, Kecamatan Teluk Betung Barat, Bandar Lampung, disegel Menteri Lingkungan Hidup, Sabtu (28/12).

Berdasarkan pantauan Lampung Geh, TPA Bakung telah dipasang plang berlogo Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).

“Peringatan area ini dalam pengawasan pejabat pengawas lingkungan hidup. Berdasarkan undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah Jo. Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” tulisnya.

“Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan (pasal 232 ayat 1 KUHP),” lanjutnya. (Yul/Put)

By admin