Parkir di Monas yang penuh membuat warga nekat menggunakan parkir liar di sekitar Monas. Mereka menggunakan bahu jalan untuk memarkir mobilnya.
Namun, ini bukan tanpa konsekuensi. Warga harus membayar lebih kepada juru parkir liar. Itu pun tak dijamin keamanannya.
Belum lagi, petugas Dishub Jakarta menindak kendaraan yang parkir liar. Ban mobil mereka dikempisi.
Alex, seorang warga asal Nias yang memarkir kendaraannya secara liar, mengaku kendaraannya dikempesi bannya. Ia mengaku hanya berniat singgah sebentar di Monas.
“Iya, dikempisin. Nggak tahu siapa (yang melakukan),” ujar Alex di lokasi, Minggu (29/12).
Namun, untuk kondisi ini, Alex tidak pusing. Sebab, dua selalu membawa pompa portable di mobilnya. Sehingga bisa langsung mengisi angin ban mobilnya.
“Ini mah resmi, bawaan dari mobilnya,” katanya.
Alex juga mengungkapkan ia dikenakan biaya parkir sebesar Rp 30 ribu oleh oknum yang mengatur parkir liar.
“Ada ibu-ibu bondol tadi, tiga orang. Tapi langsung ilang,” katanya.
Alex tidak sendiri. Puluhan mobil lain yang parkir liar juga mengalami hal yang sama. Sepulang dari Monas, ban sudah kempis. Jukir liar yang meminta uang juga sudah entah ke mana.
Terkait kondisi ini, Kasatpel Pelayanan dan Penertiban UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Henu Aji, meminta warga menggunakan kantong parkir lain di sekitar Monas.
“Kami pasti selalu koordinasi dengan unit lainnya untuk antisipasi parkir liar atau parkir yang menimbulkan kemacetan. ,” ujar Henu Aji saat ditemui di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Minggu (29/12).
Menurut Henu, penindakan terhadap parkir liar ini dilakukan bersama Sudin Perhubungan Jakarta Pusat.
“Harusnya sudah ditegur, tadi juga sudah koordinasi dengan pihak Sudin untuk dilakukan penindakan ya,” ujarnya.
Selain penderekan kendaraan, operasi cabut pentil (OCP) menjadi salah satu langkah yang ditempuh untuk memberikan efek jera kepada pelanggar.
“Ini kan juga sudah dilakukan kemarin dan sudah dilakukan tindakan baik OCP ya, ataupun mungkin ada yang dilakukan penderekan,” jelas Henu.