Ilustrasi Michat. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

MANADO – Bermaksud untuk memesan jasa prostitusi online di MiChat, seorang pria asal Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), justru menjadi korban pemerasan dan pencurian. Dirinya pun melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi.

Kasus ini bermula saat pelapor memesan jasa prostitusi online via aplikasi MiChat pada Selasa (24/12). Saat itu, pelapor terhubung dengan JEP (18), dan langsung saling sepakat dengan bayaran Rp 600 ribu.

Setelah mentransfer uang Rp 600 ribu tersebut ke rekening JEP, pelapor dan JEP kemudian menentukan lokasi pertemuan di salah satu penginapan yang ada di Kelurahan Malalayang II, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.

Nahas, saat sampai di penginapan itu, bukannya bertemu dengan JEP, pelapor tiba-tiba didatangi oleh seorang pria yang mengaku sebagai kakak dari JEP, perempuan yang akan digunakan jasanya oleh pelapor. Pria itu meminta tambahan uang Rp 300 ribu.

Tak sampai situ, tiba-tiba datang lagi beberapa orang yang langsung memasuki kendaraan pelapor serta mengambil dompet dan handphone miliknya. Pelapor juga dipaksa untuk mengantar mereka ke daerah Kabupaten Minahasa Selatan.

Pelapor yang merasa dirugikan, kemudian langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Malalayang. Kasus ini kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Polsek Malalayang.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal yang dipimpin Bripka Syamsuddin, mendapatkan informasi bahwa ponsel korban berada di Desa Mokupa, Kabupaten Minahasa. Petugas langsung bergerak ke lokasi, dan mengamankan tiga orang pelaku.

Adapun ketiga pelaku yang ditangkap adalah CL (25) dan JK (21), keduanya Warga Desa Raanan Baru, Kabupaten Minahasa Selatan, serta JEP (18), warga asal Desa Mokupa, Kabupaten Minahasa.

Kapolsek Malalayang, AKP Elwin Kristanto, membenarkan kasus ini. Dia memberikan apresiasi kepada tim yang bergerak cepat dalam mengungkap kasus ini.

“Ketiga pelaku kini ditahan di Polsek Malalayang untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat lebih waspada terhadap modus kejahatan yang memanfaatkan aplikasi daring,” ujar AKP Elwin.

By admin