Upah Minimum Kabupaten (UMK) adalah acuan upah terendah yang berlaku di suatu daerah untuk melindungi kesejahteraan pekerja. UMK Kabupaten Bandung 2025 pun telah disahkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.
Besaran yang dikeluarkan telah meningkat sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun 2024. Kenaikan ini sesuai dengan dan diatur melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota.
UMK Kabupaten Bandung 2025 setelah Naik
Mengutip dari situs jabarprov.go.id, Pemda Provinsi Jawa Barat mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen. Kenaikan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Nominal UMP Jawa Barat naik sebesar Rp133.737, dari Rp2.057.495 pada 2024 menjadi Rp2.191.238. Dengan adanya kenaikan itu, membuat UMK Kabupaten/Kota juga meningkat, termasuk pada UMK Kabupaten Bandung 2025.
Adanya kenaikan sebanyak 6,5 persen, membuat UMK Kabupaten Bandung menjadi Rp3.757.284,86. Angka ini terbilang cukup besar walaupun masih ada beberapa wilayah Jawa Barat yang memiliki UMK lebih besar, seperi Kota Bekasi yaitu sebesar Rp5.690.752,95.
UMK Kota/Kabupaten Lain di Jawa Barat
Bagi yang ingin tahu lebih lengkapnya, simak seluruh UMK Jawa Barat tahun 2025 berikut ini.
-
Kota Bekasi: Rp5.690.752,95
-
Kabupaten Karawang: Rp5.599.593,21
-
Kabupaten Bekasi: Rp5.558.515,10
-
Kota Depok: Rp5.195.721,78
-
Kota Bogor: Rp5.126.897,22
-
Kabupaten Bogor: Rp4.877.211,17
-
Kabupaten Purwakarta: Rp4.792.252,92
-
Kota Bandung: Rp4.482.914,09
-
Kota Cimahi: Rp3.863.692,00
-
Kabupaten Bandung: Rp3.757.284,86
-
Kabupaten Bandung Barat: Rp3.736.741,00
-
Kabupaten Sumedang: Rp3.732.088,02
-
Kabupaten Sukabumi: Rp3.604.482,92
-
Kabupaten Subang: Rp3.508.626,53
-
Kabupaten Cianjur: Rp3.104.583,63
-
Kota Sukabumi: Rp3.018.634,94
-
Kota Tasikmalaya: Rp2.801.962,82
-
Kabupaten Indramayu: Rp2.794.237,00
-
Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.699.992,26
-
Kota Cirebon: Rp2.697.685,47
-
Kabupaten Cirebon: Rp2.681.382,45
-
Kabupaten Majalengka: Rp2.404.632,62
-
Kabupaten Garut: Rp2.328.555,41
-
Kabupaten Ciamis: Rp2.225.279,16
-
Kabupaten Pangandaran: Rp2.221.724,19
-
Kabupaten Kuningan: Rp2.209.519,29
-
Kota Banjar: Rp2.204.754,48
Baca juga: UMP Jateng 2025 beserta UMK Kabupaten Kota yang Telah Naik
Dengan adanya kenaikan UMK Kabupaten Bandung 2025 beserta seluruh kota/kabupaten di Jawa Barat ini, diharapkan dapat mendorong kesejahteraan pekerja di Kabupaten Bandung dan seluruh Jawa Barat. Semoga dengan adanya informasi ini, para pembaca terbantu! (RIZ)