Status BPJS Kesehatan Harvey Moeis dan istrinya yang juga artis, Sandra Dewi, menjadi sorotan. Sebab mereka terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) dari Pemprov Jakarta, padahal PBI merupakan program Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu.
Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menjelaskan imbas dari masalah itu, pihaknya akan melakukan revisi peraturan gubernur (pergub). Ia tidak menjelaskan Pergub apa yang sedang direvisi, namun berdasarkan keterangan Dinas Kesehatan saat ini Pemprov Jakarta tengah merevisi Pergub Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.
“Insyaallah dalam waktu dekat kita ada revisi Pergub termasuk cleansing datanya,” kata Teguh usai menghadiri muhasabah akhir tahun di Monas, Jakarta Pusat, Senin (30/12).
Teguh menjelaskan Harvey dan Sandra terdaftar di BPJS Kesehatan pada Maret 2018. Pada saat itu Pemprov Jakarta tengah meningkatkan program UHC (Universal Health Coverage). Program ini bertujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan.
“Ada target dari pemerintah 95 persen masuk UHC, dan Pak Harvey dan Ibu Sandra Dewi masuk BPJS pada Maret 2018, namun demikian kita tidak melakukan verifikasi dan sebagainya,” ujarnya.
Maka itu perlu adanya evaluasi. Teguh memastikan langkah itu akan dilakukan menyeluruh.
“Iya, pasti,” tegasnya.
Penjelasan Dinkes Jakarta
Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Jakarta Ani Ruspitawati membenarkan Harvey Moeis dan Sandra Dewi masuk dalam peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD–kini disebut PBPU/Pemda. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018.
Ani menjelaskan bahwa Pemprov Jakarta berkomitmen memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh warga Jakarta melalui kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam hal ini, Pemprov Jakarta mendorong kepesertaan JKN tanpa memandang status sosial ekonomi seseorang. Melainkan pemenuhan hak kesehatan bagi seluruh warga Jakarta, sebagai implementasi kebijakan UHC (Universal Health Coverage) dari Pemerintah Pusat.
Ani memaparkan, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov Jakarta melaksanakan percepatan UHC dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan.
“Pergub tersebut merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” terang Ani dalam keterangannya dikutip dari situs Pemprov Jakarta, Senin (30/12).
Dia menambahkan, penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat (lurah/camat) sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD. Termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi.
Namun, Ani menyatakan bahwa sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran.