Kondisi TPS ilegal di Patuk, Gunungkidul, yang ditegur oleh DLH Gunungkidul. Foto: Dok. DLH Gunungkidul

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gunungkidul melayangkan surat teguran terhadap Tempat Pengolahan Sampah (TPS) ilegal di Sumbertetes, Patuk, setelah dikeluhkan oleh warga sekitar karena menimbulkan polusi dan bau tak sedap.

Kepala DLH Gunungkidul, Antonius Hary Sukmono, mengatakan bahwa pihaknya telah mendatangi lokasi tersebut pada hari ini, Senin (30/12) untuk memeriksa aktivitas di tempat tersebut.

Sebelumnya, DLH telah memberikan teguran, tetapi aktivitas pengelolaan sampah ilegal itu masih terus berlanjut sehingga memicu keresahan warga sekitar.

“Kami sudah memberi teguran beberapa waktu yang lalu, namun mereka tetap melanjutkan aktivitasnya,” ujar Hary Sukmono saat dikonfirmasi Pandangan Jogja, Senin (30/12).

Alat berat yang beroperasi di TPS ilegal di Patuk, Gunungkidul. Foto: Dok. DLH Gunungkidul

Ia mengungkapkan, pihaknya menemukan aktivitas pengurugan sampah menggunakan alat berat serta satu truk bermuatan sampah di lokasi tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa pengelolaan sampah di tempat itu tidak sesuai dengan kaidah lingkungan.

“Kami menemukan adanya aktivitas pengurugan (sampah) di lokasi yang tidak sesuai dengan kaidah lingkungan,” katanya.

Menurutnya, sampah yang dikelola di lokasi tersebut diduga berasal dari permukiman dan warung-warung yang berada di daerah Berbah, Sleman. Setiap hari, ada satu truk yang membuang sampah ke lokasi itu.

“Pengakuannya sampah berasal dari permukiman dan warung-warung di Berbah,” tambahnya.

Sampah dalam truk yang diangkut ke TPS ilegal di Patuk, Gunungkidul. Foto: Dok. DLH Gunungkidul

Tempat pengelolaan tersebut diketahui hanya melakukan pemilahan sampah, sementara residunya dibakar, yang menyebabkan polusi udara dan bau tidak sedap.

“Pengakuannya (pengelola tempat), residu hasil pilahan dibawa ke Ngablak, Piyungan. Tapi residu yang banyak ini jadi masalah karena dibakar dan bau,” jelasnya

DLH Gunungkidul menegaskan bahwa tempat pengelolaan sampah tersebut tidak memiliki izin resmi. Pihak DLH akan kembali mengirimkan surat teguran kedua dan berkoordinasi dengan lintas sektor untuk penanganan lebih lanjut.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengambil langkah tegas jika surat teguran kedua masih diabaikan,” tutup Hary Sukmono.

By admin