Tugas KPPS 1-7. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Hobi industri

Pemilu merupakan bagian penting bagi demokrasi di Indonesia karena bertujuan untuk menentukan pemimpin baru. Bagi petugas yang bekerja tentunya wajib mengetahui tugas KPPS 1-7.

KPPS Merupakan singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Kelompok ini merupakan bagian dari KPU yang berada di tingkatan paling bawah karena bersinggungan secara langsung dengan pemilih di tempat pemungutan suara.

Penjelasan Tugas KPPS 1-7 yang Wajib Diketahui

Tugas KPPS 1-7. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Unseen Histories

KPPS menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan pemungungat suara di tempat pemungutan suara. KPPS menentukan bagaimana proses pemungutan hingga penghitungan suara di tingkatan paling bawah.

Karena KPPS memiliki peran yang sangat krusial maka anggota KPPS wajib mengetahui tugas dan fungsi mereka. Selain itu, anggota KPPS harus menjaga netralitas dan juga integritasnya agar proses pemungutan suara berjalan dengan baik.

Berikut ini adalah penjelasan mengenai tugas KPPS 1-7 yang wajib diketahui oleh petugas yang baru pertama kali bertugas maupun seluruh masyarakat Indonesia dikutip dari laman https://www.kpu.go.id.

KPPS 1

  1. Membuka rapat pemungutan suara

  2. Menjelaskan tata cara pemilihan suara

  3. Menandatangani surat suara

  4. Memberikan suara kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK

  5. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS

  6. Menyerahkan kotak suara dan kelengkapan kepada PPS pada hari yang sama

KPPS 2 dan 3

  1. Mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS

  2. Memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangani

  3. Mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam Sertifikat Hasil Mencatat rincian perhitungan perolehan suara

  4. Membuka surat suara satu persatu

  5. Mengisi formulir berita acara pemungutan dan penghitungan suara

KPPS 4

  1. Menjaga ketertiban selama TPS berlangsung

  2. Menerima pemilih dan memeriksa Model C6 yang dibawa pemilih dan mencocokan dengan DPT, DPTb atau DPK

  3. Membuat dan mengisi daftar hadir yang berisi kolom nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam daftar pemilih (DPT/DPTb/DPK/DPKTb), dan jenis kelamin

  4. Memberikan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih (model C6) kepada Ketua KPPS secara berkala

  5. Mengeluarkan surat suara dari kotak suara

  6. Mencatat ke dalam Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara pasangan.

KPPS 5

  1. Membantu pemilih kelompok disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara

  2. Membuka satu persatu seluruh kotak suara, mengeluarkan surat suara dan menyusun/menumpuk secara rapi serta menghitung jumlah surat suara

  3. Mencatat ke dalam Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap pasangan.

KPPS 6

  1. Membantu mengarahkan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara Memastikan seluruh surat suara yang digunakan oleh setiap pemilih telah dimasukan ke dalam kotak suara

  2. Menyusun dan mengelompokkan surat suara

KPPS 7

  1. Tugas anggota KPPS ketujuh selama

  2. Mempersilakan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta

  3. Mempersilakan pemilih untuk keluar TPS

Baca juga: Masa Jabatan KPPS Pilkada 2024, Tugas, dan Wewenangnya

Penjelasan mengenai tugas KPPS 1-7 pada pemilu 2024 ini wajib diketahui oleh petugas maupun masyarakat. Dengan mengetahui masing-masing tugas maka tidak terjadi kesalahan. (WWN)

By admin