Ilustrasi apakah Pilkada 2024 libur. Foto: Pexels/Element5 Digital

Pada tanggal 27 November, Indonesia akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak. Hal ini membuat banyak masyarakat bertanya, apakah Pilkada 2024 libur?

Dalam kalender nasional tidak ada tanggal merah pada pelaksanaan Pilkada 2024. SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 juga tidak menyebutkan bahwa tanggal 27 November menjadi hari libur nasional.

Apakah Pilkada 2024 Libur?

Ilustrasi apakah Pilkada 2024 libur. Foto: Pexels/Edmond Dantès

Pilkada merupakan pemilihan pimpinan tingkat provinsi untuk gubernur dan wakil gubernur, serta kabupaten/kota bupati dan wakil bupati maupun wali kota dan wakil wali kota.

Meskipun memilih pemimpin tingkat daerah, namun pelaksanaannya dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. Seperti yang dikutip dari laman kpu.go.id, alasan Pilkada 2024 dilaksanakan secara serentak bertujuan agar menghasilkan pemerintahan yang stabil.

KPU sendiri telah menetapkan bahwa tanggal 27 November menjadi hari pelaksanaan pemungutan suara atau pemilihan kepala daerah. Lalu, apakah Pilkada 2024 libur?

Berdasarkan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. Artinya, hari Rabu, 27 November menjadi hari libur nasional untuk pemungutan suara pada Pilkada 2024.

Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjelaskan:

  1. Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Umum bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

  2. Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

  3. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Masa Jabatan KPPS Pilkada 2024, Tugas, dan Wewenangnya

Demikianlah informasi singkat tentang apakah Pilkada 2024 libur untuk tanggal 27 November. Karena hari libur, semoga masyarakat dapat datang ke TPS guna memilih pemimpin daerah periode 2024-2029.(MZM)

By admin