Tim Hukum pasangan calon nomor urut 1 Pilgub Jateng Andika Perkasa – Hendrar Prihadi saat menunjukan video dugaan pengerahan kades Kabupaten Pemalang. Foto: Dok. Istimewa

Pengusutan dugaan kasus pengerahan kepala desa di Kabupaten Pemalang yang dilaporkan Tim Hukum pasangan calon nomor urut 1 Pilgub Jateng Andika Perkasa – Hendrar Prihadi dihentikan oleh Bawaslu Pekalongan. Tim hukum menilai ini merupakan perbuatan melawan hukum.

Ketua Tim Advokat Andika Perkasa – Hendrar Prihadi John Richard Latuihamallo mengatakan, surat pemberitahuan tentang status laporan itu diterima oleh pihaknya pada 5 November kemarin, atau sekitar 10 hari sejak laporan itu dibuat pada 25 Oktober 2024.

“Sekitar 10 hari sejak laporan kami buat, Bawaslu Pekalongan memutuskan untuk menghentikan laporan kami. Alasannya laporan tidak terbukti,” ujar John dalam jumpa pers, Jumat (8/11).

John menilai alasan ini mengada-ada sebab dalam laporan itu pihaknya sudah membawa bukti yang sangat kuat. Mulai dari rekaman video adanya pengerahan kades untuk mendukung pasangan calon 02 hingga saksi yang siap diperiksa seperti dirinya.

“Saksi sudah ada, termasuk saya juga sudah siap diperiksa karena saya dan 6 orang tim saya juga ada di sana tapi tidak dilakukan. Kemudian Bawaslu Pekalongan juga tidak memeriksa Musyarofah yang merupakan Ketua Paguyuban Kepala Desa se Jateng padahal dia yang menggerakkan dukungan itu. Fakta itu ada, dan Bawaslu tidak melakukan tugas itu,” tegas dia.

Ia menegaskan, penghentian laporan ini merupakan bukti rusaknya demokrasi di Indonesia. Kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sudah semakin nyata dilakukan di Pilgub Jateng.

“Bawaslu sudah melakukan pelanggaran yang bersifat melawan hukum. Ini benar-benar merugikan untuk pasangan 01 Andika – Hendi dan,” tegas Richard.

Untuk itu, pihaknya berencana menggugat Bawaslu tentang perbuatan melawan hukum ke Pengadilan.

“Dalam waktu dekat kami akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada bawaslu dan pihak pihak terkait. Kita akan ajukan ke pengadilan,” kata Richard.

Di sisi lain, Humas Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Sosiawan, mengakui pihaknya kesulitan untuk menjadikan pertemuan kades sebagai pelanggaran pemilu.

“Kesulitannya secara teknis untuk membuktikan itu baik secara formil dan materil, termasuk bukti-bukti. Biasanya susah orang mau jadi saksi untuk laporan semacam itu. Biasanya laporannya tidak utuh. Jadi memang prosesnya sulit untuk menjadikan pelanggaran,” kata Sosiawan.

Untuk diketahui, Tim Hukum pasangan calon nomor urut 1 Andika Perkasa – Hendrar Prihadi memergoki adanya dugaan pengerahan kepala desa Kabupaten Pemalang untuk pemenangan paslon 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen.

Pertemuan kades itu digelar di salah satu hotel di Kabupaten Pekalongan pada 22 Oktober 2024.

Tim hukum Andika -Hendi juga sempat menunjukkan potongan video acara tersebut kepada awak media. Dalam video itu terlihat ada spanduk “Silaturahmi dan Konsolidasi Kepala Desa Se Kabupaten Pemalang”.

Salah satu orang yang memimpin jalannya acara juga mengucapkan dukungan untuk salah satu calon.

“Hari ini kita berproses, melebur menjadi satu tujuan yang sama, satu langkah yang sama, pantarlih, dalam rangka memenangkan Ahmad Luthfi-Gus Yasin” teriak orang dalam video itu yang disambut dengan tepuk tangan peserta yang hadir.

By admin