Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjalan usai rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Pemerintah Indonesia baru-baru ini meluncurkan sebuah paket insentif ekonomi. Kebijakan ini bertujuan memberikan perlindungan sosial yang lebih baik bagi masyarakat sekaligus memastikan daya beli tetap terjaga.

Dalam konferensi pers pada Senin (15/12), Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa insentif ini merupakan respons terhadap reformasi perpajakan yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025, mengenai pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.

Demi memastikan kebijakan ini tidak membebani masyarakat, pemerintah telah menyiapkan sejumlah insentif yang difokuskan pada perlindungan bagi rumah tangga berpendapatan rendah, masyarakat kelas menengah, dan dunia usaha. Salah satu bentuk bantuan tersebut adalah subsidi PPN untuk barang-barang kebutuhan pokok yang vital bagi masyarakat, seperti beras, telur, daging, susu, serta jasa pendidikan dan kesehatan yang mempengaruhi kehidupan sehari-hari.

Fokus pada Masyarakat Miskin dan Kelas Menengah

Bagi kelompok rumah tangga berpendapatan rendah, pemerintah juga akan memberikan stimulus berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk barang kebutuhan pokok dan bahan penting (bapokting), seperti minyak goreng, tepung terigu, dan gula industri. Selain itu, selama dua bulan pertama 2025, pemerintah akan memberikan 10 kg beras per bulan untuk 16 juta rumah tangga miskin dan subsidi 50 persen biaya listrik untuk pelanggan dengan daya listrik maksimal 2200 VA.

Khusus untuk kelas menengah, pemerintah juga melanjutkan pemberian insentif untuk sektor properti, kendaraan listrik, serta pajak penghasilan bagi pekerja di sektor padat karya yang berpendapatan hingga Rp 10 juta per bulan. Ini semua merupakan langkah konkret untuk menjaga daya beli masyarakat dan meringankan beban pengeluaran rumah tangga, terutama di tengah berbagai tantangan ekonomi global.

Dukungan bagi UMKM dan Industri Padat Karya

Selain untuk individu, paket insentif ini juga memperhatikan dunia usaha, khususnya UMKM dan industri padat karya yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia. Pemerintah memberikan perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen untuk UMKM dan mengalokasikan subsidi bunga sebesar 5 persen untuk pembiayaan revitalisasi mesin industri padat karya, yang diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing sektor ini.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keadilan sosial, mengurangi kesenjangan ekonomi, dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional, serta memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan dunia usaha yang terdampak oleh perubahan kebijakan perpajakan.

By admin