Sejumlah buruh berjalan pulang di salah satu pabrik di Kota Tangerang, Jumat (17/11/2023). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat ada 80.000 orang tenaga kerja atau buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada periode Januari sampai awal Desember 2024. Hal diungkap oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer.

“80 ribuan lah ya. Belum lagi kemarin saya diskusi dengan beberapa kawan-kawan. Ada sekitar 60 perusahaan yang akan melakukan PHK,” kata Immanuel saat konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (23/12).

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan hingga periode November 2024, Jakarta tercatat sebagai provinsi yang paling banyak melakukan PHK yaitu ada 14.501 orang. Kemudian di Jawa Tengah 13.012 orang. Banten ada 10.727 orang pekerja, Jawa Barat 9.510 pekerja, Jawa Timur 3.757 orang pekerja, DI. Yogyakarta sebanyak 2.295 orang.

Sulawesi Tengah ada 1.994 orang, Bangka Belitung 1.902 pekerja, Sulawesi Tenggara 1.156 pekerja, Provinsi Riau sebanyak 1.109 orang. Selanjutnya, ada dari Kalimantan Utara 887 orang, Kalimantan Tengah sebanyak 801 pekerja, Kalimantan Selatan ada 790 pekerja, Kalimantan Barat 786 pekerja.

Sumatera Utara ada 638 orang, Kepulauan Riau sebanyak 615 pekerja, Sumatera Selatan 557 orang, Sumatera Barat 525 pekerja, Provinsi Aceh 481 orang, Sulawesi Selatan 430 orang, Kalimatan Timur 393 orang.

Selanjutnya, ada dari Provinsi Maluku sebanyak 254 pekerja, Jambi 211 orang pekerja, Sulawesi Utara 126 pekerja, Nusa Tenggara Barat 106 pekerja, Lampung ada 103 pekerja, Gorontalio 74 orang, Bengkulu 46 orang, Bali 32 pekerja, Nusa Tenggara Timur 27 orang, Maluku Utara 15 orang, dan Sulawesi Barat 10 orang.

Pada periode tersebut tercatat sebanyak 67.870 pekerja yang terkena PHK. Namun, angka tersebut naik menjadi sekitar 80.000 pada awal Desember 2024.

“Nah makanya memang ada beberapa kritikan-kritikan soal sumber dari masalah ini. Ini ya kawan-kawan yang memberi masukan ke saya. Entah itu pengusaha, entah itu kawan-kawan serikat pekerja. Dia bilang bahwa sumbernya itu adalah Permendag nomor 8,” kata Immanuel.

“Lalu meringankan yang namanya impor bahan jadi. Itu dari kawan-kawan itu ya keluhannya ke saya. Tapi saya sampaikan semoga apa yang saya sampaikan ini bisa didengar ke lembaga kementerian yang mengeluarkan Permen (Peraturan Menteri) itu,” ujarnya.

By admin