Terdakwa kasus dugaan korupsi Harvey Moeis menghadiri sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024).
Dalam persidangan sebelumnya, Harvey Moeis dituntut hukuman 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara. Harvey juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider 6 tahun penjara.