Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif The Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti, mengatakan
Kata Yanuar, misalnya untuk industri otomotif kendaraan bermotor yang sekarang konsumennya mengalami kenaikan sangat elastis. Supaya tak kehilangan momentum, menurutnya skema penurunan harga harus dijalankan industri otomotif agar bisa masuk ke daya beli masyarakat.
“Misalnya untuk motor yang konsumennya mengalami kenaikan yang sangat elastis ya, ya industri otomotif harus nurunin harga, sehingga akhirnya bisa masuk ke daya beli masyarakat, karena kan situasinya given,” ungkap dia.
Mulai Januari 2025, pemerintah akan memberlakukan skema Opsen Pajak yang akan dikenakan bagi para pemilik kendaraan bermotor. Ini merupakan tambahan beban bagi masyarakat setelah dipastikan tarif PPN di 2025 naik menjadi 12 persen.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.
Dalam beleid tersebut dijelaskan, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB), adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB) adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB.
Adapun tarifnya diatur dalam Pasal 83 aturan yang sama, meliputi:
a. Opsen PKB sebesar 66 persen
b. Opsen BBNKB sebesar 66 persen
c. Opsen Pajak MBLB sebesar 25 persen dihitung dari besaran Pajak terutang.
Lalu besaran tarif Opsen bagi 3 jenis pungutan tersebut ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).