Wakapolsek Pelabuhan Yos Sudarso, Ipda Aditya Rahmanda. Foto: Dok. Istimewa

Wakapolsek Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon, Ipda Aditya Rahmanda dipecat. Ia diduga terlibat dugaan tindak kekerasan terhadap seorang sopir di Jalan Sam Ratulangi, Kota Ambon, Maluku pada Jumat (20/12).

Polisi ini menganiaya seorang sopir, berinisial RI dengan membantingnya ke aspal.

Apa perkara yang menyebabkan penganiayaan ini terjadi?, berikut kumparan rangkum faktanya:

Korban Tak Hiraukan Rekayasa Lalu Lintas Polisi, Lalu Dianiaya

Peristiwa ini terjadi pada Jumat (20/12) sore, di Jalan Sam Ratulangi, Kota Ambon. Sore itu, kondisi jalanan sedang macet. Polisi juga tengah memberlakukan rekayasa lalu lintas.

RI tengah mengendarai mobilnya menuju pelabuhan Yos Sudarso. Ia sempat dihalangai badan seorang polisi, tapi mobilnya tetap melaju pelan. Si polisi menggebrak kap mobil RI, mencabut kunci mobil, lalu menarik RI keluar.

Ketika korban turun dan berdiri di samping mobil, datang polisi lain yang menganiaya korban.

“Kemudian dari seberang jalan datang Bripka Edy W menghampiri mobil korban dan memukul badan mobil sebanyak lima kali karena korban sudah diminta untuk dialihkan arus ke (arah RS) Al-Fatah namun korban tidak menghiraukan,” kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim, Senin (23/12).

Wakapolsek Pelabuhan Yos Sudarso, Ipda Aditya Rahmanda. Foto: Dok. Istimewa

“Saat itu korban keluar dari mobil tetap muncul oknum anggota Aipda Jose Tortet menganiaya korban, mengakibatkan korban sempat tidak sadarkan diri kemudian sempat diborgol oleh Bripda S. Djawa,” lanjut Andri.

Andri melanjutkan, “Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami sakit pada rusuk bagian kiri sampai ke pinggang. Korban mengalami sesak napas, serta sakit pada tangan kiri.”

Wakapolsek Pelabuhan Yos Sudarso Dicopot

Akibat peristiwa itu, Wakapolsek Pelabuhan Yos Sudarso, Ipda Aditya Rahmanda, Bripka EW, Apida JT, dan Bripda SD dicopot.

“Tentunya pimpinan unitnya Kapolsek dalam hal ini wakapolseknya akan kita evaluasi. Untuk informasi wakapolseknya sudah kami tarik ke Polresta dan sudah kita copot jabatannya menjadi PAMA di Polresta Ambon. Di mana tiga oknum polisi itu yakni Bripka EW, Aipda JT, dan Bripda SD,” kata Andri.

Driyano mengatakan penangan kasus ini dilakukan transparan dan secara terbuka. “Sudah zaman sekarang kita harus keterbukaan dan tidak ada yang kita tutupi. Silakan masyarakat mengawal dan memperhatikan juga tidak ada yang ditutupi, hal ini juga kita akses profesionalitas seadil-adilnya anggota yang bersalah,” katanya.

“Kalau memang ada anggota Polri yang bersalah kita hukum setimpal dengan perbuatan mereka, karena hal ini kita transparansi sekarang,” sambungnya.

Polisi Penganiaya Minta Maaf

Selain dicopot, ketiga polisi yang terlibat dugaan penganiayaan itu minta maaf. Permintaan maaf mereka direkam dalam sebuah video, yang ditayangkan oleh Polda Maluku.

Assalammualaikum wr wb, saya Aipda Jose bersama 2 rekan saya yang lain yaitu Edy W dan Sultan Djawa, dengan ini kami menyampaikan permohonan maaf kami yang sedalam-dalamnya atas perbuatan kami pada saat pelaksanaan kegiatan pengaturan lalu lintas di Jalan Sam Ratulangi yang mengakibatkan korban merasa dirugikan karena perbuatan kami yang berlebihan dan arogan,” kata Jose.

Jose melanjutkan,

“Dan kami mohon sekiranya permohonan maaf kami dapat diterima oleh keluarga besar korban. Dan sebagai anggota Polri kami siap menerima konsekuensi atas perbuatan yang telah kami lakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

By admin