2 orang ojek pangkalan di kawasan Stasiun Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, ditahan sebagai tersangka kasus penganiayaan ojek online (ojol) dan penumpangnya.
Terkait kasus tersebut, ada 1 orang lain yang ditahan yakni warga setempat yang merupakan penjaga palang kereta api.
Para tersangka itu adalah pria berinisial S alias Odong (23), W alias Ciwong, serta AR (19). Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
“Para pelaku sudah tertangkap oleh tim,” kata Wakapolresta Bandung, AKBP Hidayat, dalam konferensi pers di Polresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (24/12).
Awal Mula Insiden
Hidayat menjelaskan, insiden bermula saat Gugum, ojol tersebut, akan menjemput penumpangnya, Inayah, di wilayah Cimekar.
Setelah jalan, keduanya dikejar oleh para pelaku menggunakan sepeda motor. Para pelaku ini kemudian memepet kendaraan yang ditumpangi korban.
“Jadi kedua korban dipepet oleh para pelaku tapi si korban pertama Gugum berhasil menghindar dan terus melaju. Tepat di Jalan Pandan Wangi salah satu pelaku menarik korban Inayah hingga terjatuh,” jelasnya.
Kedua korban pun mengalami luka-luka. Gugum mengalami luka di bagian dada kirinya. Sedangkan Inayah mengalami luka di kepala dan kaki lantaran jatuh usai ditarik. Korban dilarikan ke rumah sakit Al Islam.
Motif
“Motifnya, para pelaku merasa kesal dan emosi kepada korban saat melewati ojek pangkalan di wilayah pelaku,” kata Hidayat.