Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Lembaga antirasuah menjerat Hasto untuk dua perkara, yakni dugaan suap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dan dugaan perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku.
Terkait dugaan perintangan penyidikan, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan ada 3 upaya yang diduga dilakukan Hasto dalam menghalangi penyidik mengusut pencarian Harun Masiku. Eks caleg PDIP itu sudah hampir 5 tahun gagal ditangkap KPK.
Pertama, Hasto dinilai merintangi penyidikan saat KPK akan menangkap Harun Masiku pada Januari 2020 silam.
“Saudara HK [Hasto Kristiyanto] memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Saudara HK, untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam hp-nya dalam air dan segera melarikan diri,” ujar Setyo dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (24/12).
Kedua, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari jelang Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi. Tujuannya, agar tidak ditemukan oleh KPK.
Terakhir, Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
“Saudara HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara HM, dan mengarahkan memberikan doktrin, memberikan penekanan, agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, tidak melebar, dan tidak memberikan keterangan yang memojokkan kepada yang bersangkutan,” ungkap Setyo.
Atas perbuatan Hasto tersebut, Setyo mengungkapkan bahwa KPK kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
“Yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama-sama dengan Saeful Bahri berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Wahyu Setiawan, selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode tahun 2017–2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F,” papar Setyo.
Adapun dalam kasus perintangan penyidikan itu, Hasto disangkakan melanggar Pasal 21 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hasto juga dijerat sebagai tersangka dugaan suap dalam kasus Harun Masiku. Ia diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana.
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan.
Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
Dalam perkara suap, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Belum ada keterangan dari Hasto mengenai penetapan tersangka KPK tersebut. Namun, PDIP menyatakan bahwa proses hukum yang dilakukan KPK politis. Sementara KPK menyatakan bahwa penetapan tersangka ini murni penegakan hukum.