Peserta aksi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan aksi teatrikal di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

KPK menyebut Harun Masiku lolos dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020 karena menerima telepon dari orang kepercayaan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan Hasto melalui orang kepercayaannya itu memerintahkan Harun agar merendam ponselnya dan kabur.

“Saudara HK (Hasto Kristiyanto) memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir, yang biasa digunakan sebagai kantor, untuk menelepon kepada HM (Harun Masiku) dan memerintahkan supaya merendam hp dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo dalam jumpa pers, Selasa (24/12).

Setyo menyebut, Harun ditelepon pada 8 Januari 2020 atau saat KPK menggelar OTT. Lantas bagaimana Hasto bisa mengetahui adanya OTT yang tengah digelar KPK?

Menjawab hal tersebut, Setyo mengatakan nantinya akan didalami lebih jauh oleh penyidik. Penyidik akan mendalami bagaimana bisa Hasto tahu akan ada OTT KPK.

“Karena prosesnya harus flashback lagi kepada kegiatan di 2019 ya. Nanti semuanya akan kita coba telusuri kembali. Hal-hal apa yang berkaitan, apakah ada informasi, apakah ada dugaan-dugaan, atau mereka hanya dapat selentingan saja,” jelas Setyo.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didampingi tim kuasa hukumnya menjawab pertanyaan wartawan saat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Hasto saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dalam dua perkara, yakni dugaan suap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dan upaya menghalangi penyidikan Harun Masiku.

Dalam perkara dugaan suap Harun Masiku, Hasto diduga menjadi pihak yang menyokong dana.

Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri. Suap diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.

Selain perkara suap, Hasto juga dijerat sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. KPK tengah mengusut pihak-pihak yang diduga menghalangi pemburuan Harun Masiku yang masih buron.

Dalam perkara suap, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara di perintangan penyidikan, Hasto dikenakan Pasal 21 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Belum ada keterangan dari Hasto mengenai penetapan tersangka KPK tersebut. Namun, PDIP menyatakan bahwa proses hukum yang dilakukan KPK politis. Sementara KPK menyatakan bahwa penetapan tersangka ini murni penegakan hukum.

By admin