KPK memastikan proses penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka tak dipengaruhi oleh pihak lain. Keputusan yang diambil Pimpinan KPK diklaim sudah akurat.
“Kami hanya mendengarkan proses ekspose,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam jumpa pers, Selasa (24/12).
Setyo menerangkan, dalam proses ekspose tersebut dihadiri oleh seluruh Pimpinan KPK dan jajaran Kedeputian Penindakan KPK.
“Jalannya ekspose alhamdulillah, puji syukur kepada Tuhan, dihadiri oleh semua pimpinan, lengkap. Termasuk dari Kedeputian yang lain. Jadi prosesinya, artinya kedeputian di penindakan tapi dari direktoratnya lengkap,” ungkap Setyo.
“Sehingga menurut saya keputusannya diambil secara akurat dan itulah yang menjadi sprindik tersebut,” tambah dia.
Hasto saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dalam dua perkara, yakni dugaan suap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dan upaya menghalangi penyidikan Harun Masiku.
Dalam perkara dugaan suap Harun Masiku, Hasto diduga menjadi pihak yang menyokong dana.
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri. Suap diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
Selain perkara suap, Hasto juga dijerat sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. KPK tengah mengusut pihak-pihak yang diduga menghalangi perburuan Harun Masiku yang masih buron.
Dalam perkara suap, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara di perintangan penyidikan, Hasto dikenakan Pasal 21 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Belum ada keterangan dari Hasto mengenai penetapan tersangka KPK tersebut. Namun, PDIP menyatakan bahwa proses hukum yang dilakukan KPK politis. Sementara KPK menyatakan bahwa penetapan tersangka ini murni penegakan hukum.