Hukum mengucapkan selamat Natal. Foto hanya ilustrasi, bukan yang sebenarnya. Sumber: Pexels/RDNE Stock project

Mengucapkan selamat Natal bagi umat muslim sering kali menjadi topik diskusi yang hangat, terutama di Indonesia yang memiliki masyarakat dengan keberagaman agama. Oleh karena itu, penting mengetahui hukum mengucapkan selamat Natal dalam Islam.

Sebagai hari besar umat Kristiani, Natal sering kali diwarnai dengan tradisi bertukar ucapan. Sebagai umat muslim, masih banyak yang bingung dan menjadi perdebatan sebenarnya apa hukum dari mengucapkan hal tersebut kepada agama lain.

Hukum Mengucapkan Selamat Natal dalam Agama Islam

Hukum mengucapkan selamat Natal. Foto hanya ilustrasi, bukan yang sebenarnya. Sumber: Pexels/Thirdman

Mengutip dari buku 30 Fatwa MUI Menjawab Problematika Kehidupan, Ratna, dkk, (2023), hukum mengucapkan selamat Natal haram, karena dalam Islam mengajarkan kepada umatnya untuk menjauhkan diri dari hal-hal yang syuhbat dan dari larangan Allah.

Banyak sekali ulama yang sekapat bahwa hukumnya haram, salah satu alasan utama adalah karena Natal merupakan perayaan yang memiliki dimensi keagamaan terkait keyakinan Trinitas, yang bertentangan dengan prinsip tauhid dalam Islam.

Syaikh Muhammad Ibn Shalih al-Utsaimin, misalnya, menyatakan bahwa ucapan selamat Natal bisa dianggap sebagai bentuk pengakuan terhadap akidah agama lain, meskipun tidak secara langsung. Hal ini, menurut beliau, bertentangan dengan iman seorang muslim.

Pandangan ini didukung oleh Ustaz Adi Hidayat, yang menegaskan bahwa Natal, sebagai perayaan keagamaan, mengandung unsur ibadah yang tidak sejalan dengan keyakinan Islam, seperti kebaktian di gereja dan pengakuan atas kelahiran Tuhan.

Dalam hal ini, mengucapkan selamat Natal dianggap sebagai bentuk toleransi yang tidak tepat, karena dapat diartikan ikut serta dalam aspek keagamaan tersebut. Pendapat ini merujuk pada Surat Al-Kafirun ayat 6, yang menyatakan:

  • Arab: لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ

  • Latin: Lakum diinukum wa liya diin

  • Artinya: “Untukmu agamamu, dan untukku agamaku.”

Ayat ini menjadi dasar bahwa toleransi antaragama tidak harus diwujudkan dengan ucapan, melainkan cukup dengan menghormati umat Kristiani menjalankan ibadah tanpa gangguan. Dengan demikian, umat muslim tetap menjaga prinsip akidah sekaligus menghormati kerukunan sosial.

Baca juga: Hukum Mengucapkan Selamat Natal dan Cara Menyikapinya bagi Umat Islam

Itulah hukum mengucapkan selamat Natal dalam agama Islam yang wajib ditaati oleh seluruh umat muslim di dunia. Umat muslim diharapkan bijak dalam mengambil sikap, menimbang niat dan konteksnya. (RIZ)

By admin