Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim menyebut 18 anggota polisi yang diduga peras pengunjung Djakarta Warehouse Project (DWP) telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus).
“Jadi, 18 orang, saat ini sudah kita tempatkan pada penempatan khusus, yang ditempatkan di Divpropam Mabes (Polri),” kata Karim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (24/12). Sayangnya Karim tak merinci 18 nama polisi yang kena Patsus ini.
Lebih lanjut, Karim menjelaskan bahwa Divisi Propam Polri masih mendalami motif pemerasan dari 18 anggota polisi itu.
“Kalau terkait dengan motif mungkin masih kita dalami ya. Artinya ini cukup harus kita gali karena ini kan menyangkut beberapa satuan kerja mulai Polsek, Polres, maupun Polda juga,” ucapnya.
Patsus sendiri merupakan prosedur yang dilewati saat anggota Polri melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik. Anggota yang di-Patsus biasanya ditahan di lokasi seperti markas, rumah kediaman, atau ruang tertentu yang ditentukan.
Sebelumnya, netizen dibuat geram karena viralnya informasi tentang oknum polisi yang memeras pengunjung DWP. Bahkan yang diperas adalah Warga Negara Malaysia.
Para pengunjung diminta untuk tes urine lalu diperas untuk memberikan sejumlah uang agar dapat dibebaskan. Disebut-sebut, kerugian dari kejadian ini mencapai miliaran rupiah.